Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polresta Jambi Gagalkan Pelintasan 200 Kg Daun Ganja

Solmi
14/7/2025 21:32
Polresta Jambi Gagalkan Pelintasan 200 Kg Daun Ganja
Kapolresta Jambi berlatar tumpukan ratusan paket daun ganja memberi keterangan kepada wartawan, Senin (14/7). (MI/Solmi)

KERJA keras Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi untuk membebaskan Kota Jambi dari pelintasan narkoba membuahkan hasil memuaskan.

Di bawah komando Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan dan kawan-kawan, berhasil mematahkan perjalanan 200 kilogram yang dibawa dua kurir (tukang gendong) dari wilayah barat Sumatera dengan dugaan tujuan Pulau Jawa pada Sabtu malam akhir pekan lalu (12/7).

“Alhamdulillah! Benar Sabtu malam kemarin, rekan-rekan dari Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan dua pria membawa ratusan paket daun ganja kering (narkotika golongan satu) seberat dua ratus kilogram di daerah Simpang Rimbo Kota Jambi. Kasusnya masih kita dalami,” kata Kapolresta Boy Sutan Binanga Siregar kepada wartawan Senin petang (14/7).

Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat. 

“Kami merespon cepat. Alhamdulillah, laporan itu ternyata sungguhan, dan anggota kita berhasil menghentikan perjalanan satu unit minibus bermuatan barang haram itu saat melintas Sabtu malam lalu,  di jalan nasional dalam wilayah Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi,” sebut Boy.

Saat digeledah, dalam mobil Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BB 1569 yang ditumpangi dua pria (tersangka) I dan R, tim menemukan tumpukan enam karung (bal) plastik berisi 200 paket daun ganja yang dikemas dalam bungkus plastik berbalut lakban kuning.

Selain itu, dari penggeledahan tim juga menemukan satu unit alat pelacak GPS (global positioning system), yang diduga digunakan kawanan sindikat narkoba untuk memantu perjalanan 200 kilogram daun ganja yang dibawa kedua tersangka asal Sumatera Barat itu.

Menurut Boy, dari pengungkapan kasus tersebut, Polri sedikitnya berhasil menyelamatkan 800 ribu jiwa dari ancaman pengaruh narkoba.

Kepada kedua kurir I dan R, bakal dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat dan Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik