Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Rencana Pembangunan Terminal LNG, Menteri LH Minta Jangan Ganggu Penyu, Koral, dan Mangrove

Arnoldus Dhae
29/5/2025 20:54
Rencana Pembangunan Terminal LNG, Menteri LH Minta Jangan Ganggu Penyu, Koral, dan Mangrove
Pertemuan dengan warga berdampak pembangunan terminal LNG di Serangan, Selasa (27/5/2025)(MI/Arnoldus Dhae)

LINGKUNGAN Pantai Sanur, Sidakarya dan Pulau Serangan padat aktivitas wisata. Setiap jengkal lingkungan di Bali bernilai ekonomi yang tinggi. Namun tak lama lagi di lokasi tersebut akan dibangun terminal Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair

Untuk itulah, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LHK/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq turun ke lokasi rencana pembangunan Terminal LNG Pantai Sidakarya Denpasar dua hari lalu, tepatnya pada Selasa (27/5). 

Menteri Hanif akan mengkaji ulang dampak lingkungan secara ketat dan detail dengan melibatkan para ahli sebelum menerbitkan persetujuan lingkungan atau analisis dampak mengenai lingkungan (amdal). Jika hasil kajian para ahli menolak maka proyek ini akan realokasi atau dialihkan ke tempat lain. 

Politisi PAN ini juga tak segan menindak pihak yang merusak koral atau terumbu karang di laut. Ia siap menuntut secara pidana dan perdata kepada pihak yang merusak ekosistem terumbu karang di laut. 

"Lingkungan di sini sangat padat sekali, hampir semua jengkal wilayah Bali ini nilai ekonomi wisatanya cukup tinggi. Sehingga keberadaan lingkungan menjadi hal utama sebagai tulang punggung dan fondasi dasar," kata jelas Menteri LH di Terminal LNG Pantai Sidakarya Denpasar. 

Dia menjelaskan, berdasarkan peta ekologi yang dimiliki, lokasi ini merupakan landasan dari koral atau terumbu karang. Terumbu karang Ini yang kemudian harus dicermati. Karena pembangunan terminal LNG, pastinya tidak bisa dihindari dari penggalian-penggalian (digging). 

Dia menambahkan, pihaknya ingin memastikan kontruksi ini seminimal mungkin bahkan kalau bisa menghindari kerusakan terumbu karang.  Jikalau rusak maka dengan cepat Kementerian LH akan menagihkan pihak yang membangun biaya konstruksi di tempat lainya.

"Begitu menyentuh koral, dua hal yang akan dikenakan yakni pengenaan pidana dan pengenaan gugatan perdata, baik ganti rugi lingkungan maupun pemulihan lingkungan. Dua ini pasti kena kepada siapapun yang mengganggu koral. Ini harus patut dicermati," kata Menteri Hanif di hadapan warga Sidakarya Denpasar Selatan. 

Selain itu, ia juga menyoroti terkait keberadaan habitat penyu dan keberadaan mangrove

"Kemudian keberadaan ekosistem penyu yang menjadi wisata kita dan juga mangrove. Konon katanya, lampu-lampu itu membuat penyu tidak bisa bertelur. Apapun itu nanti yang expert (ahli) di bidang itu akan mengkaji lebih detail," katanya. 

Menteri LH Hanif akan melibatkan semua pihak untuk membahas terkait rencana pembangunan terminal LNG sebelum menerbitkan persetujuan lingkungan. 

"Semua pihak akan dilibatkan untuk membahas ini, bilamana pertama dari kajian teknis dengan tim expert yang kami miliki baik di provinsi, kabupaten/kota, maupun kementerian LH, menolak  terkait dengan teknologi ini maka dipastikan proyek ini belum bisa terwujud di sini," kata Menteri Hanif. (OL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya