Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DUA orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap aparat kepolisian setempat dengan berbagai barang bukti.
Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus dugaan TPPO berawal dari laporan masyarakat pada 30 Oktober 2024. Dari penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua orang tersangka, IS dan YS. Sementara satu orang pelaku, YL, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyatakan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka IS berperan merekrut calon korban sekaligus mempersiapkan berbagai persyaratan dokumen administrasi.
Setelah para korban melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) dan mendapatkan paspor, tersangka IS menyerahkan para korban kepada tersangka YS dan YL. Para korban kemudian diberangkatkan ke beberapa negara di Timur Tengah.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha mengatakan, modus pelaku TPPO terbilang klasik. Mereka mengiming-imingi calon korbannya bekerja di Timur Tengah dengan gaji menggiurkan.
"Para pelaku ini menjanjikan korban bekerja di luar negeri sebagai ART (asisten rumah tangga). Korbannya diiming-iming mendapatkan gaji sebesar 1.200 riyal atau setara Rp5 juta," kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Jumat (1/11).
Agar calon korbannya makin tergiur, para pelaku juga menjanjikan mereka bisa mendapatkan komisi sebesar Rp10 juta. "Dari setiap proses pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI), tersangka IS mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta," tuturnya.
Berbagai barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 4 buah telepon genggam, 16 buku paspor, serta 1 unit sepeda motor. Kedua tersangka disangkakan Pasal 4 dan 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Yonky mengimbau masyarakat tidak tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri namun dilakukan secara ilegal. "Kalau ada masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan tersebut, segera laporkan kepada kepolisian," pungkasnya. (M-1)
Gelombang pasang terjadi sejak Senin (28/7). Ketinggian gelombang mencapai 3-4 meter.
Pembelajaran di ruang musala sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Mereka merupakan siswa kelas 2 dan 3.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan pajak terhadap masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-348.
Sedangkan beras SPHP ada subdisi dari pemerintah. Artinya, masyarakat harus menebus pembelian beras tapi dengan harga terjangkau.
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Momen Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dihebohkan beredarnya video aksi duel pelajar. Tragisnya, satu orang pelajar meninggal dunia.
HINGGA menjelang dua tahun sejak serangan yang dilakukan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 lalu, belum ada tanda-tanda situasi di Timur Tengah akan kembali damai dan stabil.
PERANG 12 hari (13-25 Juni) antara Iran versus Israel-AS telah berakhir dengan 'gencatan senjata'.
Menghadapi kenyataan adanya perang Iran-Israel saat ini, penulis sebagai eksponen Patriot Soekarnois belum melihat adanya sikap tegas dari pemerintah terhadap perang tersebut.
Pemerintahan federal AS tetap siaga terhadap potensi ancaman yang muncul akibat konflik di Timur Tengah.
Pentingnya mengikuti perkembangan situasi keamanan, mematuhi arahan dari otoritas setempat, serta menghindari wilayah yang menjadi target strategis dalam konflik antarnegara.
Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali mencuat seiring dengan meningkatnya kemungkinan Iran menutup Selat Hormuz, jalur strategis yang menjadi urat nadi ekspor minyak dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved