Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA satu minggu ke depan, tidak sidang di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Sebagi imbas aksi solidaritas hakim, baik hakim karir mau pun ad hoc di seluruh Indonesia, karena merasa diperlakukan tidak adil.
Sebanyak 48 hakim di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Jalan RA Kartini, Senin (7/10), memulai aksi di halaman pengadilan membacakan sikap Forum Solidaritas Hakim Indonesia, di lanjutkan membagikan setangkai bunga untuk pengguna jalan.
Johnicol Richard Frans Sine, Humas PN Makassar mengakui, aksi yang mereka lakukan tersebut tentu akan berdampak pada pengguna dan pencari keadilan, tapi aksi yang digelar hanya seminggu, sehingga tidak berdampak dengan signifikan.
Baca juga : Ketua PN Makassar Ingatkan Hakim Ad Hoc Kasus HAM Dapat Sorotan Dunia
"Tapi tetap ada sidang terhadap perkara-perkara penting, menarik perhatian massa, dan masa penahanannya mepet. Tapi bagi perkara yang masih jauh, stabil dan normal, dilakukan penundaan sidang seminggu," ungkap Johnicol.
Menurutnya, melakukan persidangan atau pengadilan adalah kewajiban bagi hakim, sehingga wajar jika meminta perhatian lebih. Lantaran pada prinsipnya, hakim-hakim ini banyak yang ditugaskan jauh dari keluarga, bahkan kemana-mana tanpa pengawalan, dan tidak pernah dipersoalkan.
"Tetap kami ingin pengadilan yang bermartabat, dalam memberikan perlindungan bagi para hakim itu terjadi di sini. Kalau ancaman teror kami biasa, intimidasi, tekanan itu pun hal biasa, kami sadar itu. Tapi bagaimana pemerintah menepati janjinya, bagaimana melaksana kekuasaan kehakiman yang berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 sebagai konstitusi dasar," jelas Johnicol.
Baca juga : Warek UII Rohidin: Putusan Hakim Harus Berpihak Kepada Kebenaran
Sementara itu, Koordinator Aksi, Sibali menambahkan, pada prinsipnya atas nama solidaritas hakim Indonesia di PN Makassar Kelas 1A Khusus, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan hakim-hakim di seluruh Indonesia.
"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang di bawah Mahkamah Agung (MA) tidak pernah mendapat penyesuaian," tambah Sibali.
Negara disebut tidak melakukan pemenuhan hak atas kesejahteraan dan keamanan bagi hakim. Hakim sebagai pelaksanan fungsi yudikatif telah diperlakukan secara diskriminatif dengan melakukan pengabaian atas hak kesejahteraan, perumahan/rumah dinas dan keamanan bagi hakim.
Baca juga : DPR Janji akan Bantu Perjuangkan Kesejahteraan Hakim
"Sejak 2012, hakim yang berada di bawah MA tida pernah mendapat penyesuaian hak keuangan dan perumahan. Bahkan tidak dapat perlindungan, padahal hakim seringkali berhadapan dengan beragam kejadian yang membahayakan diri, hingga menghilangkan nyawa," sebut Sibali.
Sehingga dalam aksinya, para hakim itu menuntut empat hal, yaitu meminta negara memenuhi hak kesejahteraan dan perumahan terhadap hakim. Mendorong pemerintah memenuhi hak fasilitas bagi hakim utamanya perumahan, transportasi dan kesehatan.
Lalu mendorong negara memberi jaminan keamanan pada hakim dalam melaksanakan tugas. Serta mendorong pengesahan RUU Jabatan Hakim, sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, agar bisa ditetapkan sebagai pejabat negara. (H-2)
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
MAJELIS Kehormatan Hakim memberhentikan tetap dengan hak pensiun terhadap DD, Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kraksaan Probolinggo akibat menelantarkan anak dan istri
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ratusan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah memadati lokasi tersebut untuk menunaikan salat Ied atau salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved