Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SELAMA satu minggu ke depan, tidak sidang di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Sebagi imbas aksi solidaritas hakim, baik hakim karir mau pun ad hoc di seluruh Indonesia, karena merasa diperlakukan tidak adil.
Sebanyak 48 hakim di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Jalan RA Kartini, Senin (7/10), memulai aksi di halaman pengadilan membacakan sikap Forum Solidaritas Hakim Indonesia, di lanjutkan membagikan setangkai bunga untuk pengguna jalan.
Johnicol Richard Frans Sine, Humas PN Makassar mengakui, aksi yang mereka lakukan tersebut tentu akan berdampak pada pengguna dan pencari keadilan, tapi aksi yang digelar hanya seminggu, sehingga tidak berdampak dengan signifikan.
Baca juga : Ketua PN Makassar Ingatkan Hakim Ad Hoc Kasus HAM Dapat Sorotan Dunia
"Tapi tetap ada sidang terhadap perkara-perkara penting, menarik perhatian massa, dan masa penahanannya mepet. Tapi bagi perkara yang masih jauh, stabil dan normal, dilakukan penundaan sidang seminggu," ungkap Johnicol.
Menurutnya, melakukan persidangan atau pengadilan adalah kewajiban bagi hakim, sehingga wajar jika meminta perhatian lebih. Lantaran pada prinsipnya, hakim-hakim ini banyak yang ditugaskan jauh dari keluarga, bahkan kemana-mana tanpa pengawalan, dan tidak pernah dipersoalkan.
"Tetap kami ingin pengadilan yang bermartabat, dalam memberikan perlindungan bagi para hakim itu terjadi di sini. Kalau ancaman teror kami biasa, intimidasi, tekanan itu pun hal biasa, kami sadar itu. Tapi bagaimana pemerintah menepati janjinya, bagaimana melaksana kekuasaan kehakiman yang berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 sebagai konstitusi dasar," jelas Johnicol.
Baca juga : Warek UII Rohidin: Putusan Hakim Harus Berpihak Kepada Kebenaran
Sementara itu, Koordinator Aksi, Sibali menambahkan, pada prinsipnya atas nama solidaritas hakim Indonesia di PN Makassar Kelas 1A Khusus, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan hakim-hakim di seluruh Indonesia.
"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang di bawah Mahkamah Agung (MA) tidak pernah mendapat penyesuaian," tambah Sibali.
Negara disebut tidak melakukan pemenuhan hak atas kesejahteraan dan keamanan bagi hakim. Hakim sebagai pelaksanan fungsi yudikatif telah diperlakukan secara diskriminatif dengan melakukan pengabaian atas hak kesejahteraan, perumahan/rumah dinas dan keamanan bagi hakim.
Baca juga : DPR Janji akan Bantu Perjuangkan Kesejahteraan Hakim
"Sejak 2012, hakim yang berada di bawah MA tida pernah mendapat penyesuaian hak keuangan dan perumahan. Bahkan tidak dapat perlindungan, padahal hakim seringkali berhadapan dengan beragam kejadian yang membahayakan diri, hingga menghilangkan nyawa," sebut Sibali.
Sehingga dalam aksinya, para hakim itu menuntut empat hal, yaitu meminta negara memenuhi hak kesejahteraan dan perumahan terhadap hakim. Mendorong pemerintah memenuhi hak fasilitas bagi hakim utamanya perumahan, transportasi dan kesehatan.
Lalu mendorong negara memberi jaminan keamanan pada hakim dalam melaksanakan tugas. Serta mendorong pengesahan RUU Jabatan Hakim, sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, agar bisa ditetapkan sebagai pejabat negara. (H-2)
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.
Festival Bulan Budaya Makassar 2025 menghadirkan rangkaian keberagaman budaya, dan juga menghidupkan kembali nilai-nilai leluhur yang telah mengakar selama berabad-abad.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
Kehadiran Surya Paloh di Sulsel dalam rangka menghadiri dan membuka langsung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem yang digelar di Kota Makassar mulai 8 hingga 10 Agusutus 2025.
PENJUAL bendera yang mulai marak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengeluh minim pembeli. Lantaran sejumlah warga malah mencari bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI
Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi meluncurkan Lontara+, yang disebut sebagai aplikasi super, yang menyatukan ratusan layanan publik dalam satu genggaman.
Peran para KOL sebagai jembatan informasi sangat strategis dalam menyebarluaskan pemahaman tentang fungsi dan peran LPS dalam sistem keuangan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved