Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim Mogok, tidak Ada Sidang di PN Makassar Selama Sepekan

 Lina Herlina
07/10/2024 11:43
Hakim Mogok, tidak Ada Sidang di PN Makassar Selama Sepekan
Ilustrasi(MI/LINA HERLINA)

SELAMA satu minggu ke depan, tidak sidang di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Sebagi imbas aksi solidaritas hakim, baik hakim karir mau pun ad hoc di seluruh Indonesia, karena merasa diperlakukan tidak adil.

Sebanyak 48 hakim di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Jalan RA Kartini, Senin (7/10), memulai aksi di halaman pengadilan membacakan sikap Forum Solidaritas Hakim Indonesia, di lanjutkan membagikan setangkai bunga untuk pengguna jalan.

Johnicol Richard Frans Sine, Humas PN Makassar mengakui, aksi yang mereka lakukan tersebut tentu akan berdampak pada pengguna dan pencari keadilan, tapi aksi yang digelar hanya seminggu, sehingga tidak berdampak dengan signifikan.

Baca juga : Ketua PN Makassar Ingatkan Hakim Ad Hoc Kasus HAM Dapat Sorotan Dunia

"Tapi tetap ada sidang terhadap perkara-perkara penting, menarik perhatian massa, dan masa penahanannya mepet. Tapi bagi perkara yang masih jauh, stabil dan normal, dilakukan penundaan sidang seminggu," ungkap Johnicol.

Menurutnya, melakukan persidangan atau pengadilan adalah kewajiban bagi hakim, sehingga wajar jika meminta perhatian lebih. Lantaran pada prinsipnya, hakim-hakim ini banyak yang ditugaskan jauh dari keluarga, bahkan kemana-mana tanpa pengawalan, dan tidak pernah dipersoalkan.

"Tetap kami ingin pengadilan yang bermartabat, dalam memberikan perlindungan bagi para hakim itu terjadi di sini. Kalau ancaman teror kami biasa, intimidasi, tekanan itu pun hal biasa, kami sadar itu. Tapi bagaimana pemerintah menepati janjinya, bagaimana melaksana kekuasaan kehakiman yang berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 sebagai konstitusi dasar," jelas Johnicol.

Baca juga : Warek UII Rohidin: Putusan Hakim Harus Berpihak Kepada Kebenaran

Sementara itu, Koordinator Aksi, Sibali menambahkan, pada prinsipnya atas nama solidaritas hakim Indonesia di PN Makassar Kelas 1A Khusus, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan hakim-hakim di seluruh Indonesia.

"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang di bawah Mahkamah Agung (MA) tidak pernah mendapat penyesuaian," tambah Sibali.

Negara disebut tidak melakukan pemenuhan hak atas kesejahteraan dan keamanan bagi hakim. Hakim sebagai pelaksanan fungsi yudikatif telah diperlakukan secara diskriminatif dengan melakukan pengabaian atas hak kesejahteraan, perumahan/rumah dinas dan keamanan bagi hakim.

Baca juga : DPR Janji akan Bantu Perjuangkan Kesejahteraan Hakim

"Sejak 2012, hakim yang berada di bawah MA tida pernah mendapat penyesuaian hak keuangan dan perumahan. Bahkan tidak dapat perlindungan, padahal hakim seringkali berhadapan dengan beragam kejadian yang membahayakan diri, hingga menghilangkan nyawa," sebut Sibali.

Sehingga dalam aksinya, para hakim itu menuntut empat hal, yaitu meminta negara memenuhi hak kesejahteraan dan perumahan terhadap hakim. Mendorong pemerintah memenuhi hak fasilitas bagi hakim utamanya perumahan, transportasi dan kesehatan.

Lalu mendorong negara memberi jaminan keamanan pada hakim dalam melaksanakan tugas. Serta mendorong pengesahan RUU Jabatan Hakim, sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, agar bisa ditetapkan sebagai pejabat negara. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya