Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA satu minggu ke depan, tidak sidang di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Sebagi imbas aksi solidaritas hakim, baik hakim karir mau pun ad hoc di seluruh Indonesia, karena merasa diperlakukan tidak adil.
Sebanyak 48 hakim di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Jalan RA Kartini, Senin (7/10), memulai aksi di halaman pengadilan membacakan sikap Forum Solidaritas Hakim Indonesia, di lanjutkan membagikan setangkai bunga untuk pengguna jalan.
Johnicol Richard Frans Sine, Humas PN Makassar mengakui, aksi yang mereka lakukan tersebut tentu akan berdampak pada pengguna dan pencari keadilan, tapi aksi yang digelar hanya seminggu, sehingga tidak berdampak dengan signifikan.
Baca juga : Ketua PN Makassar Ingatkan Hakim Ad Hoc Kasus HAM Dapat Sorotan Dunia
"Tapi tetap ada sidang terhadap perkara-perkara penting, menarik perhatian massa, dan masa penahanannya mepet. Tapi bagi perkara yang masih jauh, stabil dan normal, dilakukan penundaan sidang seminggu," ungkap Johnicol.
Menurutnya, melakukan persidangan atau pengadilan adalah kewajiban bagi hakim, sehingga wajar jika meminta perhatian lebih. Lantaran pada prinsipnya, hakim-hakim ini banyak yang ditugaskan jauh dari keluarga, bahkan kemana-mana tanpa pengawalan, dan tidak pernah dipersoalkan.
"Tetap kami ingin pengadilan yang bermartabat, dalam memberikan perlindungan bagi para hakim itu terjadi di sini. Kalau ancaman teror kami biasa, intimidasi, tekanan itu pun hal biasa, kami sadar itu. Tapi bagaimana pemerintah menepati janjinya, bagaimana melaksana kekuasaan kehakiman yang berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 sebagai konstitusi dasar," jelas Johnicol.
Baca juga : Warek UII Rohidin: Putusan Hakim Harus Berpihak Kepada Kebenaran
Sementara itu, Koordinator Aksi, Sibali menambahkan, pada prinsipnya atas nama solidaritas hakim Indonesia di PN Makassar Kelas 1A Khusus, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan hakim-hakim di seluruh Indonesia.
"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang di bawah Mahkamah Agung (MA) tidak pernah mendapat penyesuaian," tambah Sibali.
Negara disebut tidak melakukan pemenuhan hak atas kesejahteraan dan keamanan bagi hakim. Hakim sebagai pelaksanan fungsi yudikatif telah diperlakukan secara diskriminatif dengan melakukan pengabaian atas hak kesejahteraan, perumahan/rumah dinas dan keamanan bagi hakim.
Baca juga : DPR Janji akan Bantu Perjuangkan Kesejahteraan Hakim
"Sejak 2012, hakim yang berada di bawah MA tida pernah mendapat penyesuaian hak keuangan dan perumahan. Bahkan tidak dapat perlindungan, padahal hakim seringkali berhadapan dengan beragam kejadian yang membahayakan diri, hingga menghilangkan nyawa," sebut Sibali.
Sehingga dalam aksinya, para hakim itu menuntut empat hal, yaitu meminta negara memenuhi hak kesejahteraan dan perumahan terhadap hakim. Mendorong pemerintah memenuhi hak fasilitas bagi hakim utamanya perumahan, transportasi dan kesehatan.
Lalu mendorong negara memberi jaminan keamanan pada hakim dalam melaksanakan tugas. Serta mendorong pengesahan RUU Jabatan Hakim, sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, agar bisa ditetapkan sebagai pejabat negara. (H-2)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Festival ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tak heran bila aeroboxing kini menjadi salah satu opsi olahraga yang banyak dipilih komunitas kebugaran di sejumlah kota besar.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memulai pagi di kawasan CPI Makassar, Selasa (25/11), dengan berolahraga bersama warga dan komunitas lari setempat
Rasa haru dan bahagia menyelimuti hati Dwi Nurmas, ayah dari Bilqis, bocah empat tahun yang sempat dilaporkan hilang dan akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.
TRANSFORMASI lingkungan dan ekonomi yang inspiratif terjadi di Kompleks TNI AL, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ini bukti pemerintah kota menghadirkan solusi nyata bagi warga di pulau-pulau terluar, terisolasi hingga wilayah perbatasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved