Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEORANG guru Bimbingan Konseling (BK) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Pekalongan diduga selama beberapa tahun lakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap puluhan siswa, namun kepala sekolah hanya memberikan surat peringatan (SP) 1.
Pemantauan Media Indonesia Rabu (2/10) Kota Pekalongan digegerkan dengan pengakuan terjadinya pelecehan seksual di SMA Negeri 3 di daerah itu, sejumlah siswi menjadi korban pelecehan seksual secara verbal mulai bersuara atas tindakan dilakukan oleh seorang guru BK yang sudah bertahun-tahun dilakukan, bahkan melalui jejaring sosial menulis 'Stop Sexual Harrasmen'.
Seorang siswi kelas XII, NS mengaku telah mengalami pelecehan seksual secara verbal saat duduk di bangku kelas XI, yakni tiga kali dipanggil ke ruang guru BK dengan alasan wawancara terkait kesehatan sekolah dan pencegahan kenakalan remaja, di ruangan tertutup dan terkunci itu kemudian ditanya berbagai hal diluar tujuan seperti apakah sudah pernah ciuman, tanya warna celana dalam dan bra ukuran berapa.
Baca juga : Guru Harus Sensitif Identifikasi Perundungan di Sekolah
"Bahkan teman saya disuruh buka baju untuk mengetahui bekas apa saja di dalamnya, beberapa siswi juga mengaku pernah diancam oleh guru tersebut untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan ancaman informasi pribadi mereka akan disebarluaskan ke guru-guru yang lain," kata NS.
Hal serupa juga diungkapkan siswi kelas XI NR yang mengaku sudah lima kali dipanggil oleh guru BK tersebut dengan modus tang sama, bahkan setiap memanggil siswi selama satubjam kondisi kantor sepi dan ruangan selalu dikunci. "Secara keseluruhan siswi yang mengalami hal ini ada 30-40 orang, sehingga mengadukan masalah ini ke he kepala sekolah," imbuhnya.
Di dalam ruangan, lanjut NR, guru BK itu selalu memberikan pertanyaan yang menyimpang dan harus dijawab seperti ditanyain pernah ciuman, ukuran bra, nonton video porno, pernah melakukan masturbasi sendirian dan pertanyaan sangat pribadi, namun jika tidak dituruti guru itu mengancam akan menyebarkan informasi tersebut ke guru-guru yang lain.
Baca juga : 4 Ribu Guru Honorer Jakarta Direkomendasikan Masuk Dapodik
Karena sering mendapatkan perlakuan itu, ungkap siswa lainnya yang enggan ditulis nama maupun inisialnya, kemudian diadukan ke kepala sekolah, bahkan dihadapan kepala sekolah guru BK itu mengakui hal tersebut, namun sayangnta ganta diberikan SP 1 hingga saat ini tidak ada tindakan lain. "Kami sangat kecewa karena kami merasa tidak dilindungi okeh sekolah, bahkan pesan melalui jejaring diminta dihapus," tambahnya.
Seorang wali murid Suhel yang mendapatkan laporan terjadi pelecehan seksual verbal juga mengaku kecewa, karena setelah sepekan menemui kepala sekolah untuk melaporkan hal itu tidak ada tindakan apa-apa dari pihak sekolah terhadap guru BK tersebut, sehingga berencana akan menyiapkan pendampingan hukum agar masalah ini ditindak tegas.
Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Pekalongan Yulianto Nurul Furqon membenarkan kejadian tersebut, bahkan pihak sekolah telah memanggil guru BK untuk diminta keterangan dan yang bersangkutan juga mengakui memberikan pertanyaan ke siswi menjurus ke arah sensitif. "Atas hal itu saya telah memberikan surat peringatan 1," ujarnya.
Tujuan pemanggilan para siswi, menurut Yulianto Nurul Furqon, untuk menciptakan kenyamanan di lingkungan sekolah dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, namun jika ada keluhan dari siswi maka akan menindaklanjutinya lebih serius.
"Saya baru menjabat satu tahun, hadi tidak tahu kejadian sebelumnya, saya juga meminta agar postingan di medsos foto 'Stop Sexual Harrasmen' dihapus, agar permasalahan dapat diselesaikan secara internal antara orang tua dan sekolah," kata Yulianto. (H-2)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
PULUHAN ribu guru dan penjaga rumah ibadah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim (Kaltim) pada Rabu (25/6).
Lewat proyek Peta Virtual Wisata Kota Semarang, guru Ayu Kusumadiyastuti ubah pembelajaran teks deskriptif jadi teknologi petualangan.
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Program ini akan menyasar guru berusia 50-55 tahun dan akan mendapatkan keistimewaan karena pengalaman mengajar mereka yang sudah lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved