Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KANTOR Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusir warga negara asing (WNA) asal Kanada yang mendirikan perusahaan fiktif di Bali.
"Kami harus menegakkan hukum keimigrasian," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan, WNA berinisial JGC itu diketahui pertama kali ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata.
Baca juga : langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Barat Deportasi Dokter Bedah Plastik asal Korsel
Pada Februari 2021, lanjut dia, JGC bersama lima rekannya mendirikan perusahaan PT BKG dan pria berusia 53 tahun itu menjadi investornya.
JGC kemudian mengalihkan status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) investor yang sudah diperpanjang kedua kali.
Di perusahaan yang bergerak di berbagai sektor termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi itu, ia bertugas di bagian konsultasi.
Baca juga : Mengaku-ngaku Investor, 3 WNA Vietnam Dideportasi
Namun, dari hasil pengawasan Imigrasi Ngurah Rai di lapangan, PT BKG tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC menyebutkan alamat tersebut legal dan terdaftar pada dokumen perusahaan.
Di sisi lain, selama tinggal di Indonesia JGC awalnya tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, bersama kekasihnya berinisial IA.
Namun, pada Maret 2024 JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya, dengan alasan tempat tinggal tersebut bersifat sementara.
Baca juga : Imigrasi Pastikan akan Usir WNA Inggris yang Merampas Truk dan Menerebos Jalan Tol
Selama pengawasan di lapangan, JGC bersikap tidak kooperatif.
Dudy menuturkan WNA itu bahkan mengancam, melawan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan dan juga menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada 31 Juli 2024.
Petugas Imigrasi juga memeriksa penjamin WNA itu yang berinisial FADA yang menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak.
Baca juga : Warga Amerika Pemukul Satpam di Gianyar Dideportasi
JGC juga makin tersudut setelah petugas Imigrasi memeriksa sang kekasih berinisial IA yang menyebutkan WNA itu juga memasarkan vila.
Dudy mengungkapkan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya.
"JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia kemudian diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta pendeportasian ke Toronto, Kanada.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.
Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar.
Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, dan terjerat kasus kriminal. (Ant/M-4)
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua mantan personel militer Israel (IDF) yang disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Studi terbaru ungkap Patahan Tintina di wilayah terpencil utara Kanada berpotensi memicu gempa bumi berkekuatan besar.
Benjamin Netanyahu mengakui merasa sangat terhubung dengan visi Israel Raya mencakup wilayah Palestina yang diduduki serta sebagian Mesir, Yordania, Suriah, Libanon, dan Arab Saudi.
AOL menghentikan layanan internet dial up yang akan berakhir pada 30 September 2025 di AS dan Kanada.
Alex de Minaur memperpanjang kemenangan beruntun menjadi tujuh laga usai kalahkan Frances Tiafoe di babak 16 besar Toronto Masters.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menandatangani perintah baru pada Kamis malam waktu setempat Jumat (1/8).
DUNIA semakin bersatu untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, terutama dari negara Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved