Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Barat Deportasi Dokter Bedah Plastik asal Korsel

Putra Ananda
02/9/2024 08:31
langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Barat Deportasi Dokter Bedah Plastik asal Korsel
Dua WNA asal Korsel di deportasi karena langgar izin tinggal di Jakarta Barat(Dok Imigrasi Jakbar)

BIDANG Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. 

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Korea Selatan berinisial CJ dan LHW, pada saat diamankan CJ dan LHW sedang memberikan konsultasi terkait tindakan bedah plastik disalah satu kedai kopi dibilangan kembangan, Jakarta Barat. 

CJ merupakan Dokter bedah pelastik asal Korea selatan, sedangkan LHW adalah asisten dari CJ. Keduanya masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Kedua WN Korea Selatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga : Mengaku-ngaku Investor, 3 WNA Vietnam Dideportasi

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua WN Korea Selatan tersebut mengenakan tarif kepada klien sebesar Rp250.000 per konsultasi. 

Sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, Bidang Inteldakim Imigrasi Jakarta Barat telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. 

Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga : Imigrasi Pastikan akan Usir WNA Inggris yang  Merampas Truk dan Menerebos Jalan Tol

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat. 

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nur Raisha, dalam keterangannya.

Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. 

Melalui patroli keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya