Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA serentak 2024 pada dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yakni, Kabupaten Balangan dan Tanah Bumbu dipastikan melawan kotak kosong.
Sebelumnya, hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran passangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 pada4 September 2024 kemarin, hanya ada satu paslon yang mendaftar ke KPU di Kabupaten Balangan dan Tanah Bumbu.
Di Kabupaten Balangan, paslon yang mendaftar adalah paslon petahana Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi yang diusung PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PKS, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
Baca juga : Pendaftaran Ditutup, Pilkada di 41 Wilayah Digelar Lawan Kotak Kosong
Sedangkan di Kabupaten Tanah Bumbu, paslon yang mendaftar hanya Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin. Pasangan ini diusung enam parpol meliputi PAN, Partai Gerindra, PDIP, PKS, PKB, dan Partai Nasdem serta tiga partai pendukung yaitu Partai Ummat, Partai Golkar, dan Demokrat.
Bupati Tanah Bumbu saat ini Zairullah Ashar memutuskan tidak maju kembali dalam Pilkada Tanah Bumbu. Dirinya sempat berencana maju dalam
Pilgub Kalsel, namun gagal setelah tidak memperoleh cukup dukungan parpol.
Sementara Wakil Bupati Tanah Bumbu, Muhammad Rusli, memilih maju dalam Pilkada Kabupaten Kotabaru.
Baca juga : Warga di Brebes Unjuk Rasa Tuntut Ruang bagi Pemilih Kotak Kosong
Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Adji Budiono, mengatakan fenomena hanya satu bakal paslon yang mendaftar pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan, masih dapat diakomodir.
Bawaslu melihat ini secara normatif dan sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 10/2024 dan Keputusan KPU No 1229/2024, bahwa KPU menerima pendaftaran bakal paslon pada 27-29 Agustus 2024, serta selanjutnya perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September 2024.
"Kemudian ketika selesai masa pendaftaran, bahkan setelah perpanjangan hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar, maka satu bakal paslon itulah yang akan mengikuti masa penelitian persyaratan pendaftaran hingga 21 September 2024. Sehingga di 22 September 2024 nanti jika memang hanya ada satu bapaslon yang ditetapkan KPU setempat sebagai paslon, maka dapat dikatakan di sana ada pilkada antara satu paslon melawan kolom kosong," kata Thessa Adji.
Baca juga : Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Calon Tunggal di 41 Daerah
Dihubungi terpisah, akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani, mengatakan calon tunggal dalam pilkada berdasarkan putusan MK sah-sah saja karena hak rakyat untuk memilih harus dipenuhi.
"Tapi, calon tunggal itu tidak sehat bagi iklim demokrasi lokal karena rakyat seperti disuguhkan menu tunggal," tuturnya.
Seharusnya, parpol menyadari bahwa semangat putusan MK menurunkan presentasi syarat pencalonan itu adalah agar banyak calon maju dalam Pilkada. Sekalipun kehadiran calon tunggal dalam pilkada merupakan hal yang diperbolehkan, calon tunggal sebisa mungkin tetap harus dihindari. (DY/J-3)
DALAM satu dekade 2014-2024 luas hutan alam di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Barito di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan telah berkurang (deforestasi) hingga 29 ribu hektare lebih.
Bencana banjir yang sempat melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan sebagian besar sudah surut.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto, meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi dan 131 kabupaten/kota di Indonesia.
DINAS Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat agar mewaspadai penyebaran penyakit super flu di tengah kondisi cuaca buruk yang terjadi belakangan ini.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 6.398 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto akhirnya buka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ANGGARAN untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di dua daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) sulit untuk dikurangi berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
EFISIENSI anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengancam penyelenggaraan Pilkada ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jika pengaturan presidential threshold terus dibiarkan, pilpres bisa terjebak dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Terdapat 240 perkara pengujian undang-undang sepanjang 2024.
Bagi Fadli, pada Pilkada 2018, 2019, 2020, dan 2024, kemunculan calon tunggal dinilai sebagai strategi pemenangan politik yang transaksional.
GURU Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf mengatakan bahwa sistem pencalonan dengan kandidat calon tunggal pada perhelatan pilkada sangat tidak sehat untuk demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved