Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.
Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan kronologis ungkap kasus dilaksanakan pada 21 agustus 2024 dengan tersangka pengedar narkoba berinisial MNA yang berasal dari Kalimantan. Ia ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya," jelas Agus di Semarang, Selasa (27/8).
Baca juga : Polri Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan
Ia mengatakan tersangka akan menemui penadah asal Surabaya, Jawa Timur, yaitu A. Ia rencananya menyerahkan barang tersebut di Pelabuhan Tanjung Emas.
Diresnarkoba Polda jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan tersangka sudah melakukan aksi yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan Januari ia mengantar sebanyak 15 kg, kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg dan di Agustus ini sebanyak 18 Kg.
Kombespol M Anwar nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap, tersangka itu diduga merupakan jaringan Fredi Pratama.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. (Z-11)
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penangkapan tersangka berinisial NA (56) itu berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (12/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Diduga pelaku berkomunikasi dengan jaringan pengedar untuk transaksi maupun konsumsi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved