Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Jateng Amankan Sabu 18 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi

Haryanto Mega
27/8/2024 15:12
Polda Jateng Amankan Sabu 18 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi
Ilustrasi(Antara)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.

Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan kronologis ungkap kasus dilaksanakan pada 21 agustus 2024 dengan tersangka pengedar narkoba berinisial MNA yang berasal dari Kalimantan. Ia ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

"Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya," jelas Agus di Semarang, Selasa (27/8).

Baca juga : Polri Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan

Ia mengatakan tersangka akan menemui penadah asal Surabaya, Jawa Timur, yaitu A. Ia rencananya menyerahkan barang tersebut di Pelabuhan Tanjung Emas.

Diresnarkoba Polda jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan tersangka sudah melakukan aksi yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan Januari ia mengantar sebanyak 15 kg, kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg dan di Agustus ini sebanyak 18 Kg.

Kombespol M Anwar nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap, tersangka itu diduga merupakan jaringan Fredi Pratama.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya