KPK: Ada Dugaan Pemerasan ASN di Semarang

Candra Yuri Nuralam
17/7/2024 18:02
KPK: Ada Dugaan Pemerasan ASN di Semarang
Logo KPK.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam kasus dugaan rasuah. Total, ada tiga perkara yang dijadikan satu oleh penyidik.

“Jadi, tidak ada klasternya, karena pelakunya memang orangnya yang sama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Dugaan rasuah itu dikatakan terkait pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Walkot Semarang Diduga Memeras ASN sampai Mengumpulkan Gratifikasi

Asep enggan memerinci total uang yang sudah diterima pemeras. Tapi, kata dia, ada pasal berlapis yang bisa dikenakan ke tersangka.

“Jadi ini tetap nanti satu sprindik (surat perintah penyidikan) dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” ucap Asep.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang jadi tersangka ialah Hevearita, suami Hevearita Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. (Medcom/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya