Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memastikan akan mengusut pelaku lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Saat ini sudah ada dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menegaskan empat orang itu.
"Hari kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunnya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Trunoyudo juga memastikan Polri tidak berhenti di penetapan dua tersangka. Polda Sumut disebut terus melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Baca juga : Polri Tak Lagi Tangani Laporan Terhadap Wartawan
"Telah ditetapkan dua tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan," ujar jenderal bintang satu itu.
Trunoyudo mengatakan Polda Sumut tetap melakukan langkah-langkah penyidikan secara scientific. Selain itu, penyidikan juga disebut dilakukan berkolaborasi dengan media hingga Dewan Pers.
"Bapak Kapolda Sumut (Agung Setya Imam Effendi) sudah menyempaikan press conference hari ini bekerja sama dari semua stakeholder termasuk juga jauh sebelumnya dengan Dewan Pers," pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca juga : Anggota Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan, Kaidispenad: Kalau ada Bukti Laporkan
Untuk diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor. Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
"Kami tangkap Saudara R dan saudara Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.
Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.
Kedua eksekutor ini terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Medcom/Z-6)
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
DI tengah kabut duka bencana yang masih menyelimuti Kabupaten Tapanuli Utara dan sejumlah wilayah Sumatera, komitmen wartawan untuk menjaga profesionalisme tak goyah.
Aspek HAM pada Astacita pertama merupakan komitmen yang kuat pemerintahan saat ini untuk membangun peradaban baru.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved