Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA hukum Pegi Setiawan menyayangkan pihak Polda Jabar yang memilih untuk tidak menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Padahal menurutnya penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik, didasarkan dari keterangan saksi-saksi tersebut.
Marwan menambahkan pihaknya akan menghadirkan 5 orang saksi dan 1 orang ahli untuk meyakinkan majelis hakim pada persidangan selanjutnya.
Baca juga : Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin juga menganggap Polda Jabar tidak memiliki alat bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan,
Menurut mereka, prosedur yang benar seharusnya adalah memanggil dan memeriksa klien mereka sebelum menetapkan status tersangka.
Baca juga : Polri Hormati Langkah Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
"Kami sangat optimis, walaupun pernyataan dari jawaban pihak termohon, kami sangat optimis bahwa perkara kami masih haqqul yakin, ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ungkap Insank Nasruddin, Selasa (2/7).
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan pada Rabu 3 Juli 2024 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pemohon. (Z-8)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved