Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menghormati pengajuan gugatan praperadilan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Gugatan ini untuk mengkaji penetapan tersangka Pegi dalam kasus yang terjadi di Cirebon, Jabar pada 2016 silam itu.
"Kami sangat menghormati pengacara Pegi yang ajukan praperadilan untuk uji kasus ini. Itu adalah hak dan konstitusional, maka dari itu kita menghormati bagian tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (21/6).
Sandi mengatakan proses hukum itu lebih bijak daripada membuat opini di tengah masyarakat. Di samping itu, dia memastikan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah melakukan penyidikan dengan teliti yang dikuatkan oleh keterangan ahli.
Baca juga : Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
"Serta alat bukti lainnya untuk bisa mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas, lebih terang," ungkap jenderal bintang dua itu.
Tim kuasa hukum Pegi bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini, karena tidak berada di Cirebon saat peristiwa terjadi. Sandi mengatakan keterangan yang disampaikan oleh siapapun kepada kepolisian akan menjadi masukan bagi penyidik untuk dilihat bisa dijadikan alat bukti atau tidak.
Di samping itu, pembelaan pengacara dinilai sah-sah saja karena itu tugasnya. Bahkan, kata Sandi, di dalam undang-undang tersangka boleh diam.
Baca juga : Alasan Polri Tolak Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan
"Tapi yang kami sampaikan tadi adalah hasil penyidikan oleh penyidik Polri yang menangani kasus, jadi opini boleh, persepsi boleh untuk menyatakan hal tersebut. Namun, alat bukti yang nanti akan bicara," pungkasnya.
Sebelumnya, 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Juni 2024. Sidang perdana digelar Senin, 24 Juni 2024.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Berkas tersebut akan diperiksa pihak kejaksaan selama 14 hari.
Baca juga : Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, pihaknya memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar. Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut merupakan tahap satu.
"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.
Dia mengatakan, berkas akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. (Yon)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved