Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRI menghormati pengajuan gugatan praperadilan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Gugatan ini untuk mengkaji penetapan tersangka Pegi dalam kasus yang terjadi di Cirebon, Jabar pada 2016 silam itu.
"Kami sangat menghormati pengacara Pegi yang ajukan praperadilan untuk uji kasus ini. Itu adalah hak dan konstitusional, maka dari itu kita menghormati bagian tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (21/6).
Sandi mengatakan proses hukum itu lebih bijak daripada membuat opini di tengah masyarakat. Di samping itu, dia memastikan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah melakukan penyidikan dengan teliti yang dikuatkan oleh keterangan ahli.
Baca juga : Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
"Serta alat bukti lainnya untuk bisa mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas, lebih terang," ungkap jenderal bintang dua itu.
Tim kuasa hukum Pegi bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini, karena tidak berada di Cirebon saat peristiwa terjadi. Sandi mengatakan keterangan yang disampaikan oleh siapapun kepada kepolisian akan menjadi masukan bagi penyidik untuk dilihat bisa dijadikan alat bukti atau tidak.
Di samping itu, pembelaan pengacara dinilai sah-sah saja karena itu tugasnya. Bahkan, kata Sandi, di dalam undang-undang tersangka boleh diam.
Baca juga : Alasan Polri Tolak Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan
"Tapi yang kami sampaikan tadi adalah hasil penyidikan oleh penyidik Polri yang menangani kasus, jadi opini boleh, persepsi boleh untuk menyatakan hal tersebut. Namun, alat bukti yang nanti akan bicara," pungkasnya.
Sebelumnya, 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Juni 2024. Sidang perdana digelar Senin, 24 Juni 2024.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Berkas tersebut akan diperiksa pihak kejaksaan selama 14 hari.
Baca juga : Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, pihaknya memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar. Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut merupakan tahap satu.
"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.
Dia mengatakan, berkas akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. (Yon)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved