Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mengembalikan catatan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diklaim berisikan agenda partai, hingga saat ini. Lembaga Antirasuah meyakini berkas itu berkaitan dengan pencarian buronan Harun Masiku.
“Jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM (Harun Masiku),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Tessa enggan memerinci kaitan dokumen itu dengan pencarian Harun. KPK khawatir proses perburuan buronan terganggu jika kebanyakan membeberkan informasi penyidikan kepada publik.
Baca juga : KPK Masih Kaji Buku Catatan Hasto, Akan Dikembalikan Jika tak Berkaitan dengan Kasus Harun Masiku
“Saya tidak bisa menyampaikan itu karena itu sudah masuk materi ya, itu kewenangan penyidik,” ujar Tessa.
Tessa mengatakan pihaknya baru mengembalikan catatan itu kalau tidak berkaitan dengan kasus. Pertimbangan itu tergantung dari penilaian penyidik.
“Seandainya sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani tentunya akan dapat dikembalikan lagi,” ucap Tessa.
Baca juga : KPK Tegaskan Berhak Sita Catatan Hasto yang Diklaim Berisikan Dokumen PDIP
KPK menegaskan pihaknya tidak sembarangan melakukan penyitaan barang. Semua berkas yang diambil diklaim berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.
“Bahwa semua alat bukti yang disita oleh teman-teman penyidik, penyidik memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik eterangan melalui dokumen yang disita maupun barang bukti elektronik, itu nanti akan dilakukan analisa,” tegas Tessa.
Kubu Hasto memprotes penyitaan catatan itu ke sejumlah instansi. Teranyar, mereka menggugat pengambilan sementara dokumen itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi meninggalkan markas KPK setelah itu.
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.
“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi. (Z-8)
Penyidik KPK juga memanggil eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto.
Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud.
Budi mengatakan, pemanggilan Yaqut merupakan rentetan dari klarifikasi sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini.
Fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Fiona Handayani.
KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved