Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Izin Tambang untuk Ormas Alat Transaksi Kekuasaan dan Obral SDA

Denny Susanto
14/6/2024 09:25
Izin Tambang untuk Ormas Alat Transaksi Kekuasaan dan Obral SDA
Ilustrasi - tambang(MI/Yovanda Izabella)

RENCANA pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Ormas Keagamaan mendapat respons negatif banyak pihak terutama organisasi lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan izin tambang untuk ormas hanya menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam, terutama pada sektor tambang batubara.

"Izin tambang untuk ormas hanya alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam," tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Jumat (14/6).  

Rencana pemberian izin tambang kepada ormas ini merupakan bentuk pembangkangan konstitusi dan perundang-undangan dan menunjukkan karakter rezim yang hanya mementingkan kekuasaan ketimbang keselamatan rakyat melalui  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Baca juga : Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan

Bagi ormas akan dihadapkan dengan risiko konflik dengan komunitas dan perusakan lingkungan sebagai dampak aktivitas pertambangan. Selain itu mengancam bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

Walhi mencatat hampir 5 juta hektare lahan telah diubah menjadi kawasan pertambangan batubara, dengan hampir 2 juta hektare di antaranya berada di kawasan hutan. Tren perusakan ini tidak akan segera menurun karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus mendorong peningkatan produksi batu bara di Indonesia dari tahun ke tahun (2021: 609 juta ton; 2022: 618 juta ton; 2023: 625 juta ton; 2024: 628 juta ton).

Baca juga : Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang

Kontribusi batubara pada sektor energi juga membawa Indonesia menjadi penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia dengan 600 juta ton CO2 dari sektor energi pada tahun 2021. Konsesi pertambangan batubara juga merupakan ancaman bagi budidaya agraris di Indoensia.

"Luasan tambang batubara dilaporkan mencaplok 19 persen areal persawahan dan 23 persen lahan untuk budidaya padi baru. Hingga 15 persen kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya perkebunan juga berisiko dibuka dan ditambang untuk produksi batu bara, sehingga menimbulkan risiko terbesar bagi ketahanan pangan di masa mendatang," sambung Kisworo. 

Besarnya luasan pertambangan batubara, terutama yang berada pada wilayah yang penting baik secara ekologis maupun pada wilayah Kelola rakyat menyebabkan konflik pertambangan menjadi terus mengemuka. Sepanjang periode pemerintahan Presiden Joko Widodo telah terjadi 827 kasus kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi yang dialami oleh rakyat dalam kasus-kasus terkait perjuangan lingkungan hidup, Sebagian besar dari kasus ini adalah pada wilayah kelola rakyat.

Kisworo juga membeberkan berbagai masalah terkait konflik sosial dan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan tambang skala besar (PKP2B) di Kalsel seperti PT Adaro Indonesia dan PT Arutmin Indonesia. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya