Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMBAGIAN kekuasaan adalah sebuah prinsip kekuasaan di dalam negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja. Pembagian kekuasaan bertujuan menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau satu lembaga saja. Kekuasaan yang berpusat pada satu tangan maka akan menjadikan pemerintah otoriter.
Prinsip pemisahan kekuasaan dikembangkan oleh dua pemikir besar dari Inggris dan Prancis, John Locke dan Montesquieu. Konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh dua pemikir besar tersebut kemudian dikenal dengan teori Trias Politika.
Montesquieu
Montesquieu dalam masalah pemisahan kekuasaan membedakan pada tiga bagian, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk menyelenggarakan undang-undang (tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri).
c. Kekuasaan yudikatif, bertugas untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang.
John Locke
Sementara menurut John Locke, kekuasaan itu dibagi tiga, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat peraturan dan undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk melaksanakan undang-undang yang ada di dalamnya termasuk kekuasaan untuk mengadili.
c. Kekuasaan federatif, tugasnya meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).
Baca juga: Hakim Masih Jadi Pelanggar Disiplin Terbanyak di Ranah Yudikatif
Dari dua pendapat ini, ada perbedaan pemikiran antara John Locke dengan Montesquieu. John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif dalam kekuasaan eksekutif, sementara Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.
Menurut Montesquieu dalam setiap pemerintahan tiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functie) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melakukannya. Menurut ajaran ini tidak dibenarkan adanya campur tangan atau pengaruh-mempengaruhi, antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu ajaran Montesquieu disebut pemisahan kekuasaan artinya ketiga kekuasaan itu masing-masing harus terpisah baik lembaganya maupun orang yang menanganinya.(OL-5)
10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.
Kunjungan-kunjungan para siswa sekolah ke gedung DPRD DKI Jakarta selama ini hanya sebatas pengenalan ruang-ruang kerja anggota dewan dan penjelasan singkat mengenai fungsi legislasi.
Dia mengungkapkan beberapa fasilitas yang proses pembangunannya terus berjalan. Misalnya, pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres).
Para anggota terpilih DPR dan DPRD periode 2024-2029 harus dapat bekerja dengan profesional sesuai dengan aspirasi masyarakat dan mampu menjalankan fungsi pengawasan.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun mengatakan pihaknya sedang meminta klarifikasi dari para anggota DPR yang diduga bermain judi online.
Nilai Transaksi dua anggota DPR dan 58 karyawan yang diduga terlibat dalam perjudian online mencapai hampir Rp2 miliar
BPIP waspadai potensi kerusakan dari kekuasaan pemerintah yang bersifat absolut
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan Izin tambang untuk ormas hanya alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam.
OLIGARKI adalah bentuk kekuasaaan di tangan sekelompok orang. Oligarki memiliki pengaruh yang signifikan dalam politik, ekonomi dan kehidupan masyarakat.
PRAHARA yang terjadi Mahkamah Konstitusi (MK) menciptakan ruang ketatanegaraan menjadi amburadul yang harus menjadi kritik dan pelajaran berharga.
MANUSIA itu pada dasarnya tidak peduli terhadap kekuasaan ataukah pada dasarnya suka berkuasa? Manusia pada dasarnya baik ataukah jahat?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved