Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Vonis hukuman mati tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Asra Saputra, dengan Zaki Anwar dan Tri Purnama sebagai hakim anggota, pada persidangan di Pengadilan Idi di Aceh Timur, Kamis.
Para terdakwa yang dihukum mati dalam perkara pertama terkait penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu adalah Muhajir (37), Adiyan (48), M Samin (29), dan Nurdin Juned. Sedangkan dalam perkara kedua, dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu, terdakwanya adalah Rusli dan Fakrurrazi.
Baca juga : Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu di Batam
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, tempat mereka ditahan, didampingi oleh Emma Fiana, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Idi.
Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga : Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu Cair Lewat Semir Sepatu asal Nigeria
Empat terdakwa penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu tersebut ditangkap oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhoksemawe di Perairan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada 12 Desember 2023.
Sementara, Rusli dan Fakrurrazi ditangkap saat hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu di Perairan Kuala Ujung, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 3 Desember 2023 oleh tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan para terdakwa yang menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. (Z-10)
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved