Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BEA Cukai Batam dan Polda Kepri berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis metamfetamin (sabu) melalui Pelabuhan dan Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa pada 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan terhadap seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).
"Hasil pemeriksaan menemukan sabu seberat 205 gram yang direkatkan ke tubuh tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," kata dia, kemarin.
Baca juga : Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu Cair Lewat Semir Sepatu asal Nigeria
Di tempat berbeda, pada 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, seorang pria berinisial LKK ditangkap oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. LKK kedapatan membawa empat bungkus plastik hitam berisi metamfetamin seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam.
"Dalam kedua kasus tersebut, Bea Cukai bersinergi dengan Polda Kepri untuk menindaklanjuti penangkapan dan memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal," tambah Evi Octavia.
Dia menyebutkan bahwa tersangka penyelundupan narkotika ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Baca juga : Penyelundupan Paket Sabu Berkedok Gorden Impor Asal Afganistan Berhasil Digagalkan
"Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Atas temuan tersebut, dilakukan pemusnahan dengan dibakar menggunakan mesin incinerator, dipimpin oleh Wakapolda Kepri di halaman utama kantor Polda Kepri.
(Z-9)
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved