Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar tujuh kasus penyelundupan narkoba selama satu bulan yakni Apri-Mei 2023. Salah satu kasus yakni penyelundupan sabu dari Afganistan pakai gorden.
"Sabu yang dilarutkan atau disamarkan dalam bentuk gorden jaringan Gorden-Indonesia," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Jayadi mengatakan ada lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MFC alias K dan S.
Baca juga: 75 KIlogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Petugas Gabungan Polri
Jayadi menyebut tersangka itu ada yang berperan sebagai kurir dan pengendali. Dia menuturkan pengungkapan berawal dari aduan masyarakat terkait pengiriman paket narkotika dari luar negeri.
Pada Jumat, 5 Mei 2023, tim bergerak menuju alamat paket di Jakarta Utara dan menangkap dua orang pelaku 1 dan 2 selaku kurir. Lalu, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pengendali tersangka 3 di Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: olres Metro Jakarta Barat Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp409 Miliar
"Hasil interogasi, tersangka ketiga mengaku dikendalikan tersangka empat dan lima," ungkap Jayadi.
Lalu, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka 1 dan 2 dan didapati barang bukti sabu. Penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka 4 dan 5 yang merupakan pengendali jaringan tersebut.
"Hasil interogasi tersangka 1 dan 2, bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka 4 serta diperintahkan agar paket dikirim ke rumah tersangka 3," kata Jayadi.
Jayadi mengatakan dari tersangka AZ, penyidik menyita sabu yang diserapkan ke dalam tiga buah gorden ukuran 3x2 meter dengan berat 12 kilogram. Sementara itu, dari tersangka Wonfa alias I penyidik amankan satu klip sabu 1,9 gram dan dari tersangka C tiga klip sabu berisi 3,6 gram, 1,1 gram dan 4,7 gram.
Seluruh barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri. Kelima tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Lalu, Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Z-10)
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan.
Upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digagalkan..
TNI AL bersama Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, selamatkan ekosistem pesisir.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
PETUGAS Karantina Pelabuhan menyita dan menahan penyelundupan burung liar dari berbagai jenis di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali, Selasa (20/1) malam.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved