Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar tujuh kasus penyelundupan narkoba selama satu bulan yakni Apri-Mei 2023. Salah satu kasus yakni penyelundupan sabu dari Afganistan pakai gorden.
"Sabu yang dilarutkan atau disamarkan dalam bentuk gorden jaringan Gorden-Indonesia," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Jayadi mengatakan ada lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MFC alias K dan S.
Baca juga: 75 KIlogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Petugas Gabungan Polri
Jayadi menyebut tersangka itu ada yang berperan sebagai kurir dan pengendali. Dia menuturkan pengungkapan berawal dari aduan masyarakat terkait pengiriman paket narkotika dari luar negeri.
Pada Jumat, 5 Mei 2023, tim bergerak menuju alamat paket di Jakarta Utara dan menangkap dua orang pelaku 1 dan 2 selaku kurir. Lalu, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pengendali tersangka 3 di Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: olres Metro Jakarta Barat Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp409 Miliar
"Hasil interogasi, tersangka ketiga mengaku dikendalikan tersangka empat dan lima," ungkap Jayadi.
Lalu, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka 1 dan 2 dan didapati barang bukti sabu. Penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka 4 dan 5 yang merupakan pengendali jaringan tersebut.
"Hasil interogasi tersangka 1 dan 2, bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka 4 serta diperintahkan agar paket dikirim ke rumah tersangka 3," kata Jayadi.
Jayadi mengatakan dari tersangka AZ, penyidik menyita sabu yang diserapkan ke dalam tiga buah gorden ukuran 3x2 meter dengan berat 12 kilogram. Sementara itu, dari tersangka Wonfa alias I penyidik amankan satu klip sabu 1,9 gram dan dari tersangka C tiga klip sabu berisi 3,6 gram, 1,1 gram dan 4,7 gram.
Seluruh barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri. Kelima tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Lalu, Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Z-10)
Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait mobil Toyota Avanza hitam bernopol BM 1329 BH yang diduga membawa narkoba.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved