Senin 29 Mei 2023, 17:26 WIB

Penyelundupan Paket Sabu Berkedok Gorden Impor Asal Afganistan Berhasil Digagalkan

Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum
Penyelundupan Paket Sabu Berkedok Gorden Impor Asal Afganistan Berhasil Digagalkan

MG News
Penyelundupan sabu yang diserapkan ke dalam tiga buah gorden ukuran 3x2 meter dengan berat 12 kilogram.

 

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar tujuh kasus penyelundupan narkoba selama satu bulan yakni Apri-Mei 2023. Salah satu kasus yakni penyelundupan sabu dari Afganistan pakai gorden.

"Sabu yang dilarutkan atau disamarkan dalam bentuk gorden jaringan Gorden-Indonesia," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.

Jayadi mengatakan ada lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MFC alias K dan S.

Baca juga: 75 KIlogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Petugas Gabungan Polri

Jayadi menyebut tersangka itu ada yang berperan sebagai kurir dan pengendali. Dia menuturkan pengungkapan berawal dari aduan masyarakat terkait pengiriman paket narkotika dari luar negeri.

Pada Jumat, 5 Mei 2023, tim bergerak menuju alamat paket di Jakarta Utara dan menangkap dua orang pelaku 1 dan 2 selaku kurir. Lalu, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pengendali tersangka 3 di Koja, Jakarta Utara.

Baca juga: olres Metro Jakarta Barat Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp409 Miliar

"Hasil interogasi, tersangka ketiga mengaku dikendalikan tersangka empat dan lima," ungkap Jayadi.

Lalu, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka 1 dan 2 dan didapati barang bukti sabu. Penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka 4 dan 5 yang merupakan pengendali jaringan tersebut.

"Hasil interogasi tersangka 1 dan 2, bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka 4 serta diperintahkan agar paket dikirim ke rumah tersangka 3," kata Jayadi.

Jayadi mengatakan dari tersangka AZ, penyidik menyita sabu yang diserapkan ke dalam tiga buah gorden ukuran 3x2 meter dengan berat 12 kilogram. Sementara itu, dari tersangka Wonfa alias I penyidik amankan satu klip sabu 1,9 gram dan dari tersangka C tiga klip sabu berisi 3,6 gram, 1,1 gram dan 4,7 gram.

Seluruh barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri. Kelima tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Lalu, Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Z-10)

Baca Juga

Antara/Iggoy el Fitra.

Pengamat: Perkuat Prabowo, Yusril Bisa Ambil Ceruk Suara Islam

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 15:38 WIB
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin memaparkan poin yang menguatkan Ketua Umum PBB Prof. Yusril Ihza...
Antara

Megawati Dinilai Enggan Bertemu Kaesang karena Melawan Aturan PDIP

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 12:18 WIB
Megawati sudah memberikan kewenangan kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani bertemu...
MI/ M Irfan

Pengamat Sebut Ada Nuansa Kemarahan Megawati Soal Kaesang Gabung PSI

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 11:44 WIB
Dedi menilai, PDIP sudah cukup baik  memberikan kesempatan Kaesang untum bertemu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya