Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, kembali mengingatkan warga Indonesia untuk tidak coba-coba berhaji tanpa visa haji resmi. Hal itu lantaran pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan baru dengan sanksi sangat berat.
Hilman Latief mengatakan Pemerintah Arab Saudi yang telah memberlakukan aturan ketat soal larangan berhaji dengan menggunakan visa selain visa haji, baik itu visa ziarah, visa wisata, maupun visa ummal (pekerja).
"Mudah-mudahan untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman, saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu, (5/6).
Baca juga : Cuma Tunggu Tujuh Tahun, Biaya Haji Khusus Capai Rp180 Juta
Hilman menyebutkan, Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran dengan memberikan visa selama tiga bulan atau multiple entry visa ataupun visa ziarah juga visa umrah menjelang puncak haji. Namun, Pemerintah Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa jemaah tersebut harus meninggalkan Makkah sejak 6 Juni 2024.
"Jadi, di satu sisi mereka visanya terbuka. Di sisi yang lain, ada aturan loh yang harus Anda patuhi. Ini tolong kita jaga sama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," ucapnya.
Dia pun tidak menginginkan terjadi sesuatu terhadap jemaah Indonesia yang belum mendapatkan visa haji atau pun tasrih serta dokumen resmi lainnya, ketika mereka memaksakan diri untuk tetap berhaji. Tentunya, mereka akan berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi, seperti yang terjadi baru-baru ini.
Baca juga : Menag Yaqut: Masa Tinggal Jemaah Haji akan Dipersingkat
Menurut Hilman, intelijen Pemerintah Arab Saudi mengetahui bahwa ada sejumlah orang di Indonesia yang mengajak jemaah untuk mengikuti program paket haji dengan visa nonhaji.
"Kami juga kemarin berdiskusi dengan wakil kedutaan haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka. Mereka tahu bahwa ada orang-orang Indonesia yang berjualan atau mengajak jemaah untuk mengikuti program paket haji dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya semua. Itu ditunjukkan kepada saya, dan saya minta, kita kerja sama, yuk. Sampai mereka juga punya data di IG yang jualan siapa, di Instagram itu siapa, ataupun di TikTok yang live jualan, dan lain -lain. Mereka semua punya datanya," ungkapnya.
(Z-9)
Pembagian syarikah dilakukan berdasarkan embarkasi guna memastikan layanan jemaah lebih terfokus dan terkoordinasi.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Menjelang eberangkatan ibadah haji yang dijadwalkan pada April mendatang, para jemaah yang telah melunasi biaya haji dan dinyatakan sehat diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat
Selain kesehatan fisik, pemeriksaan tahun ini juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif untuk mendeteksi gejala demensia.
Pelunasan Bipih jemaah khusus sudah mencapai 98,41 persen atau 16.310 orang dari kuota 17.680 jemaah.
Skema kerja sama yang akan dibahas meliputi kemungkinan program dual degree, joint faculty, maupun model pendidikan langsung dengan pengajar dari Universitas Al-Azhar.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran PMBM telah dimulai sejak Januari 2026
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved