Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, kembali mengingatkan warga Indonesia untuk tidak coba-coba berhaji tanpa visa haji resmi. Hal itu lantaran pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan baru dengan sanksi sangat berat.
Hilman Latief mengatakan Pemerintah Arab Saudi yang telah memberlakukan aturan ketat soal larangan berhaji dengan menggunakan visa selain visa haji, baik itu visa ziarah, visa wisata, maupun visa ummal (pekerja).
"Mudah-mudahan untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman, saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu, (5/6).
Baca juga : Cuma Tunggu Tujuh Tahun, Biaya Haji Khusus Capai Rp180 Juta
Hilman menyebutkan, Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran dengan memberikan visa selama tiga bulan atau multiple entry visa ataupun visa ziarah juga visa umrah menjelang puncak haji. Namun, Pemerintah Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa jemaah tersebut harus meninggalkan Makkah sejak 6 Juni 2024.
"Jadi, di satu sisi mereka visanya terbuka. Di sisi yang lain, ada aturan loh yang harus Anda patuhi. Ini tolong kita jaga sama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," ucapnya.
Dia pun tidak menginginkan terjadi sesuatu terhadap jemaah Indonesia yang belum mendapatkan visa haji atau pun tasrih serta dokumen resmi lainnya, ketika mereka memaksakan diri untuk tetap berhaji. Tentunya, mereka akan berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi, seperti yang terjadi baru-baru ini.
Baca juga : Menag Yaqut: Masa Tinggal Jemaah Haji akan Dipersingkat
Menurut Hilman, intelijen Pemerintah Arab Saudi mengetahui bahwa ada sejumlah orang di Indonesia yang mengajak jemaah untuk mengikuti program paket haji dengan visa nonhaji.
"Kami juga kemarin berdiskusi dengan wakil kedutaan haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka. Mereka tahu bahwa ada orang-orang Indonesia yang berjualan atau mengajak jemaah untuk mengikuti program paket haji dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya semua. Itu ditunjukkan kepada saya, dan saya minta, kita kerja sama, yuk. Sampai mereka juga punya data di IG yang jualan siapa, di Instagram itu siapa, ataupun di TikTok yang live jualan, dan lain -lain. Mereka semua punya datanya," ungkapnya.
(Z-9)
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendorong akselerasi pembangunan Gedung Asrama Haji Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat ini gedung itu dalam tahap pembangunan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menerbitkan 5.200 sertifikat wakaf selama semester 1/2025.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama akan bergerak cepat dalam menangani berbagai kasus intoleransi yang masih terjadi di sejumlah daerah.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyayangkan kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan haji kembali terjadi.
KEMENTERIAN Agama telah merilis panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Tahap selanjutnya, Kemenag siapkan para fasilitator untuk percepatan implementasi KBC.
MENTERI Agama Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (24/7/2025). Sebuah terobosan monumental dalam peta pendidikan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved