Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu 39,5 kilogram (kg) dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Setyaningsih, didampingi hakim Dina dan Sapri Tarigan lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati. Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dengan pembuktian selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tuntutan jaksa," ujar hakim Ketua Setyaningsih.
Baca juga : Artis Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara, Kasus Narkoba
Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa menyebutkan barang bukti bukan milik terdakwa dan tidak mengetahui barang yang dibawa adalah sabu sebanyak 39,5 kg. Terdakwa juga melakukannya karena desakan ekonomi.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tujuan hukuman bukanlah untuk balas dendam, melainkan memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain. Karena itu, kami mempertimbangkan aspek hukuman untuk terdakwa," katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa, belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, dan berjanji akan berubah.
Baca juga : Hari Ini, Pembacaan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa Dibacakan
"Memperhatikan ketentuan pasal yang telah terpenuhi, maka menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Fahrizal dan Geraldi," tegas Setyaningsih.
Kuasa hukum terdakwa, Lisman, menyatakan salah satu kliennya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena merasa tidak bersalah.
"Salah satu terdakwa akan banding," kata Lisman usai sidang.
Baca juga : Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Penyelundupan 1,2 Ton Sabu Ajukan Banding
Kedua terdakwa memilih untuk tidak memberikan komentar apapun setelah putusan dibacakan, dan digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam.
Sebelumnya, Fahrizal dan Geraldi memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim setelah sempat dijatuhi tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Adjudian dan Karya So Immanuel pada Selasa (7/5), yang menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar, sehingga layak mendapatkan hukuman mati.
Para terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp80 juta untuk membawa dan mengambil sabu dari tug boat di Seitokok. Pekerjaan ini diberikan Edi (DPO) pada 25 September 2023, saat terdakwa membutuhkan uang. Tindakan mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-3)
Sejumlah pelaku usaha tanaman di Kota Batam meminta perhatian pemerintah terkait kebutuhan lahan untuk kelangsungan usaha mereka.
Merencanakan liburan ke Batam? Salah satu hal terpenting yang perlu Anda siapkan adalah memilih akomodasi terbaik dengan harga terjangkau.
Jalan berlubang yang tergenang air di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan SP Plaza, Sentosa Perdana, Sagulung, ditimbun warga dengan material bekas bangunan.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
PENERTIBAN baliho dan papan reklame ilegal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam di sejumlah titik utama kota mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
Kota Batam kian mengukuhkan diri sebagai destinasi unggulan wisata dan investasi di Asia Tenggara. Sepanjang 2024 hingga awal 2025, jumlah kunjungan wisatawan melonjak
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved