Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu 39,5 kilogram (kg) dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Setyaningsih, didampingi hakim Dina dan Sapri Tarigan lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati. Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dengan pembuktian selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tuntutan jaksa," ujar hakim Ketua Setyaningsih.
Baca juga : Artis Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara, Kasus Narkoba
Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa menyebutkan barang bukti bukan milik terdakwa dan tidak mengetahui barang yang dibawa adalah sabu sebanyak 39,5 kg. Terdakwa juga melakukannya karena desakan ekonomi.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tujuan hukuman bukanlah untuk balas dendam, melainkan memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain. Karena itu, kami mempertimbangkan aspek hukuman untuk terdakwa," katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa, belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, dan berjanji akan berubah.
Baca juga : Hari Ini, Pembacaan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa Dibacakan
"Memperhatikan ketentuan pasal yang telah terpenuhi, maka menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Fahrizal dan Geraldi," tegas Setyaningsih.
Kuasa hukum terdakwa, Lisman, menyatakan salah satu kliennya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena merasa tidak bersalah.
"Salah satu terdakwa akan banding," kata Lisman usai sidang.
Baca juga : Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Penyelundupan 1,2 Ton Sabu Ajukan Banding
Kedua terdakwa memilih untuk tidak memberikan komentar apapun setelah putusan dibacakan, dan digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam.
Sebelumnya, Fahrizal dan Geraldi memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim setelah sempat dijatuhi tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Adjudian dan Karya So Immanuel pada Selasa (7/5), yang menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar, sehingga layak mendapatkan hukuman mati.
Para terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp80 juta untuk membawa dan mengambil sabu dari tug boat di Seitokok. Pekerjaan ini diberikan Edi (DPO) pada 25 September 2023, saat terdakwa membutuhkan uang. Tindakan mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-3)
AKTIVITAS prostitusi yang diduga berlangsung di kawasan Green Coast, tepatnya di sekitar Tiban Centre, Kecamatan Sekupang, Batam, menuai keresahan dari masyarakat setempat.
HARGA emas di Batam, Kepulauan Riau, mengalami pelemahan pada Sabtu (28/3/2026) seiring penyesuaian harga di pasar nasional. Kondisi ini mendorong peningkatan permintaan.
ISU kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat menghebohkan masyarakat Batam dalam beberapa hari terakhir. Beberapa warga melaporkan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Lonjakan investasi di Batam mendorong percepatan proyek properti modern, didukung kolaborasi pembiayaan dan pengembangan kawasan terpadu berbasis teknologi.
SELURUH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu, 25 Maret 2026, setelah libur Lebaran 2026.
PRAKTIK parkir liar kembali ditemukan di kawasan Jembatan Barelang Batam saat momen libur Lebaran 2026. Aktivitas tersebut dikeluhkan pengunjung.
Puluhan kilogram sabu tak bertuan tersebut pertama ditemukan oleh nelayan asal Desa Petaling di perairan laut Kecamatan Selat Nasik pada 11 Maret lalu dengan berat 21 kilogram.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved