Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu 39,5 kilogram (kg) dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Setyaningsih, didampingi hakim Dina dan Sapri Tarigan lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati. Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dengan pembuktian selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tuntutan jaksa," ujar hakim Ketua Setyaningsih.
Baca juga : Artis Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara, Kasus Narkoba
Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa menyebutkan barang bukti bukan milik terdakwa dan tidak mengetahui barang yang dibawa adalah sabu sebanyak 39,5 kg. Terdakwa juga melakukannya karena desakan ekonomi.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tujuan hukuman bukanlah untuk balas dendam, melainkan memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain. Karena itu, kami mempertimbangkan aspek hukuman untuk terdakwa," katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa, belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, dan berjanji akan berubah.
Baca juga : Hari Ini, Pembacaan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa Dibacakan
"Memperhatikan ketentuan pasal yang telah terpenuhi, maka menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Fahrizal dan Geraldi," tegas Setyaningsih.
Kuasa hukum terdakwa, Lisman, menyatakan salah satu kliennya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena merasa tidak bersalah.
"Salah satu terdakwa akan banding," kata Lisman usai sidang.
Baca juga : Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Penyelundupan 1,2 Ton Sabu Ajukan Banding
Kedua terdakwa memilih untuk tidak memberikan komentar apapun setelah putusan dibacakan, dan digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam.
Sebelumnya, Fahrizal dan Geraldi memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim setelah sempat dijatuhi tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Adjudian dan Karya So Immanuel pada Selasa (7/5), yang menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar, sehingga layak mendapatkan hukuman mati.
Para terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp80 juta untuk membawa dan mengambil sabu dari tug boat di Seitokok. Pekerjaan ini diberikan Edi (DPO) pada 25 September 2023, saat terdakwa membutuhkan uang. Tindakan mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-3)
Harga daging sapi impor beku tercatat naik hingga Rp115.000 per kilogram. Selain itu, harga cabai rawit merah mencapai Rp80.000 per kilogram.
Krisis air bersih yang melanda Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, masih belum sepenuhnya teratasi.
Meski secara umum cuaca terpantau stabil, BMKG menyebut potensi hujan ringan masih berpeluang terjadi secara lokal di sejumlah wilayah.
Berlokasi strategis di kawasan Meisterstadt, Pollux Mall Batam Centre, The HardDeck tampil dengan konsep aviation-themed bar & bistro yang modern dan berkelas.
TANA Group juga menghadirkan sejumlah program promosi bagi konsumen, di antaranya program Window Cuan dengan total hadiah hingga Rp1 miliar.
PERAIRAN Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tercemar limbah hitam setelah sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved