Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ARTIS Ammar Zoni, 30, divonis selama tujuh bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, di antaranya bahwa terdakwa selama mengikuti persidangan bertingkah laku sopan, mengakui apa yang telah diperbuat.
Baca juga : Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa Ammar Zoni masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan.
Selain itu, Ammar Zoni merupakan penyalahguna narkotika dengan tingkat ringan, dan telah menjalani rehabilitasi sejak bulan Maret 2023. Tidak hanya Ammar Zoni juga diyakini tidak ada kaitannya dengan pengedar narkotika.
Baca juga : Dari Ganja ke Sabu, Ini Kronologi Penangkapan Artis Ammar Zoni
"Pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan, bahwa terdakwa sopan, mengakui, masih muda, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim," kata suami aktri Irish Bella itu.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Ammar Zoni tidak sendiri, namun ada dua rekannya yaitu M dan R yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani, karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/3) terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu gram. (Ant/Z-4)
Irish Bella langsung mewakafkan Masjid Mahar Al-Mahabbah yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat itu.
AKTOR Ammar Zoni masih mendekam di penjara. Mantan suami aktris Irish Bella ini divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Irish Bella mengumumkan pernikahannya di Instagram setelah berpisah dari Ammar Zoni pada Februari 2024.
Kondisi Ammar yang sedang berada di penjara membuat aktor yang baru bercerai dengan Irish Bella itu tidak punya akses terhadap media sosialnya.
Irish Bella tengah menjalani proses perceraian dengan Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok pada Kamis 4 Januari 2024.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved