Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Ammar Zoni, 30, divonis selama tujuh bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, di antaranya bahwa terdakwa selama mengikuti persidangan bertingkah laku sopan, mengakui apa yang telah diperbuat.
Baca juga : Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa Ammar Zoni masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan.
Selain itu, Ammar Zoni merupakan penyalahguna narkotika dengan tingkat ringan, dan telah menjalani rehabilitasi sejak bulan Maret 2023. Tidak hanya Ammar Zoni juga diyakini tidak ada kaitannya dengan pengedar narkotika.
Baca juga : Dari Ganja ke Sabu, Ini Kronologi Penangkapan Artis Ammar Zoni
"Pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan, bahwa terdakwa sopan, mengakui, masih muda, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim," kata suami aktri Irish Bella itu.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Ammar Zoni tidak sendiri, namun ada dua rekannya yaitu M dan R yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani, karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/3) terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu gram. (Ant/Z-4)
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan pihaknya menolak kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TERDAKWA kasus penjualan narkotika dalam rutan, Ammar Zoni, menyampaikan sejumlah pernyataan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ammar Zoni
AMMAR Zoni dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12) dari apas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved