Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Perkara Hewan Ternak, Adik di Bengkulu Tembak Kakak Kandung secara Brutal

Feri Jaya Saputra
26/5/2024 19:15
Perkara Hewan Ternak, Adik di Bengkulu Tembak Kakak Kandung secara Brutal
Pelaku penembakan terhadap kakak kandung di Bengkulu.(Dok. Metro TV)

RIBUT perkara permasalahan hewan ternak yang mati diduga diracun, seorang adik kandung di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dengan tega telah menembak kakak kandungnya sendiri. Sang kakak ditembak sebanyak 3 kali di bagian dada, paha, dan lutut kiri dengan menggunakan senapan angin.

Korban bernama Harmen Joyo, warga Desa Kuro Tidur, RT 2, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Sementara pelaku penembakan bernama Karyono. Aksi penembakan terjadi di rumah korban di Desa Kuro Tidur. Kecamatan Argamakmur.

Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, Ipda Andhika Rizkiawan Ramadhan, mengatakan saat kejadian pelaku mendatangi rumah korban di Desa Kuro untuk mempertanyakan siapa yang telah berani meracuni ayam dan anjing peliharaannya.

Baca juga : Penyakit Jembrana Terus Meningkat di Bengkulu, 356 Sapi Telah Terinfeksi

Lantaran korban menjawab tak tahu, secara tiba-tiba terduga pelaku mengarahkan dan menembak korban dengan senapan angin yang sudah dibawakannya. Diduga kakak beradik tersebut sebelumnya juga memiliki dendam lama,

Mendengar suara tembakan dan melihat korban ditembak pelaku, menantu korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar, hingga akhirnya mengundang kehadiran warga sekitar desa.

Akibatnya peristiwa itu korban mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri, paha kiri, dan lutut kiri. Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD Arga Makmur untuk dilakukan pertolongan pertama. Tak lama usai kejadian anggota Satreskrim Polres Bengkulu Utara langsung berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian penembakan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan terancam penjara maksimal diatas 5 tahun kurungan.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya