Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo dan Komisi A DPRD kabupaten setempat akan melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembatalan pelantikan 495 aparatur sipil negara (ASN). Pembatalan pelantikan itu sempat menimbulkan kegaduhan, karena banyak di antara mereka sudah melakukan syukuran memotong sapi atau kambing.
Keinginan konsultasi ke Kemendagri itu disampaikan saat rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sidoarjo yang mengundang sejumlah pejabat terkait Pemkab Sidoarjo, Senin (22/4). Seperti Sekda Fenny Apridawati, Kepala BKD Budi Basuki, Asisten Administrasi Umum Atok Irawan dan Kabag Organisasi Arif Mulyono. Rapat juga mengundang tenaga ahli hukum tata negara Rusdianto Sesung, Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Sidoarjo.
Ahli hukum tata negara Rusdianto Sesung mengatakan, keputusan bupati Sidoarjo melakukan pelantikan secara hukum sah. Namun secara prosedur cacat, pasalnya tanpa ada surat persetujuan Kemendagri.
Baca juga : Kepala BSKDN Kemendagri Tegaskan ASN Harus Terdepan dalam Berinovasi
"Memang cacat tapi kadar kecacatannya bukan cacat wewenang karena kalau cacat wewenang itu ada di dalam pasal 56 ayat 1, kalau dia cacat wewenang maka akibat hukumnya dia batal demi hukum, dia itu hanya mengandung cacat prosedur," kata Rusdianto Sesung.
Maka, pejabat yang dilantik 22 Maret 2024 itu masih sah menduduki jabatannya sampai sekarang. Namun setelah 30 April 2024, ratusan ASN yang dilantik itu kembali ke jabatan semula.
Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati menyampaikan keinginan melakukan konsultasi langsung dengan Kemendagri untuk mengurai persoalan itu. Dia juga memohon maaf atas persoalan yang menimbulkan kegaduhan tersebut.
Baca juga : Para Pengunjuk Rasa Minta Mendagri Tak Lantik Pj Bupati Kubu Raya
"Saya memohon maaf atas kesalahan ini, mudah-mudahan ini menjadi bahan evaluasi Pemkab Sidoarjo untuk lebih baik lagi," kata Fenny.
Fenny mengakui banyak ASN yang sudah melakukan syukuran dengan memotong sapi atau kambing. Mereka kebanyakan yang terlanjur syukuran adalah yang diangkat menjadi kepala sekolah.
Senada dengan Fenny, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman mendukung upaya konsultasi dengan Kemendagri. Apapun nanti keputusan Kemendagri, kata Usman, harus dipatuhi bersama.
Baca juga : KPK Lantik 50 ASN Baru, Nawawi Minta Integritasnya Dijaga
"Ibarat nasi sudah menjadi bubur, sebaiknya dilakukan konsultasi ke Kemendagri," kata Usman.
Seperti diketahui, pelantikan 495 ASN di Sidoarjo pada 22 Maret 2024 dibatalkan. Pasalnya muncul Surat Edaran Kemendagri 29 Maret bahwa kepala daerah tidak boleh melakukan pelantikan selama enam bulan sebelum penetapan nama paslon peserta pilkada 2024.
Bupati Ahmad Muhdlor kemudian membatalkan pelantikan itu. Persoalan pelantikan ASN yang dibatalkan seperti ini tidak hanya terjadi di Sidoarjo, namun di 30 tempat di Indonesia. (Z-3)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved