Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Desa Tuakepa, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT, Antonius Doweng Teluma dituntut 5 bulan kurungan dalam kasus pidana pemilu oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Flotim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Jumat 15 Maret 2024.
Selain pidana kurungan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp12 juta subsidair 5 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp. 12.000.000, subsidair 5 bulan kurungan. Barang bukti berupa 7 dokumen postingan tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000," demikian tuntutan JPU yang dibacakan Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan.
Baca juga : Kades Dukung Prabowo-Gibran Dituntut 5 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa selaku kepala desa aktif tidak menjaga netralitas dan justru terlibat dalam politik praktis.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa masih aktif sebagai Kades hingga 2027 yang mempunyai tanggungjawab terhadap pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.
Menanggapi tuntutan itu, Antonius Doweng Teluma mengaku sebagai fans berat Prabowo ia siap menerima konsekuensi tuntutan hukuman oleh jaksa.
Baca juga : Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Partai Pengusung Prabowo hanya Dinamika Politik
"Sebagai fans berat pak Prabowo, saya siap menerima tuntutan ini," katanya.
Ia meminta Gakkumdu Flores Timur agar memproses hukum pihak lain yang turut melakukan pelanggaran yang sama.
"Kasus pelanggaran pemilu yang lain juga harus diproses hukum sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu," harapnya.
Baca juga : Kades Berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu Usai Kampanyekan Prabowo-Gibran
Sementara kuasa hukum terdakwa, Christo Kabelen mengatakan akan mengajukan pledoi untuk membela hak hukum kliennya.
"Tuntutan JPU sangat memberatkan. Saya akan ajukan pledoi dalam sidang lanjutan," tandasnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh penyidik Gakkumdu Flores Timur beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka ini setelah ia diketahui aktif berkomentar di media sosial mendukung pasangan Prabowo-Gibran saat momentum Pemilu 2024. (Z-7)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved