Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Desa Tuakepa, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT, Antonius Doweng Teluma dituntut 5 bulan kurungan dalam kasus pidana pemilu oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Flotim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Jumat 15 Maret 2024.
Selain pidana kurungan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp12 juta subsidair 5 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp. 12.000.000, subsidair 5 bulan kurungan. Barang bukti berupa 7 dokumen postingan tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000," demikian tuntutan JPU yang dibacakan Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan.
Baca juga : Kades Dukung Prabowo-Gibran Dituntut 5 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa selaku kepala desa aktif tidak menjaga netralitas dan justru terlibat dalam politik praktis.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa masih aktif sebagai Kades hingga 2027 yang mempunyai tanggungjawab terhadap pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.
Menanggapi tuntutan itu, Antonius Doweng Teluma mengaku sebagai fans berat Prabowo ia siap menerima konsekuensi tuntutan hukuman oleh jaksa.
Baca juga : Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Partai Pengusung Prabowo hanya Dinamika Politik
"Sebagai fans berat pak Prabowo, saya siap menerima tuntutan ini," katanya.
Ia meminta Gakkumdu Flores Timur agar memproses hukum pihak lain yang turut melakukan pelanggaran yang sama.
"Kasus pelanggaran pemilu yang lain juga harus diproses hukum sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu," harapnya.
Baca juga : Kades Berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu Usai Kampanyekan Prabowo-Gibran
Sementara kuasa hukum terdakwa, Christo Kabelen mengatakan akan mengajukan pledoi untuk membela hak hukum kliennya.
"Tuntutan JPU sangat memberatkan. Saya akan ajukan pledoi dalam sidang lanjutan," tandasnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh penyidik Gakkumdu Flores Timur beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka ini setelah ia diketahui aktif berkomentar di media sosial mendukung pasangan Prabowo-Gibran saat momentum Pemilu 2024. (Z-7)
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggrebek rumah kepala desa mereka yang diduga hidup bersama tanpa nikah dengan seorang perempuan.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved