Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut berinisial AMH ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait perkara dugaan korupsi dana APD Covid-19 senilai lebih dari Rp24 miliar. AMH ditahan secara terpisah dengan seorang tersangka lain dari pihak swasta.
"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Kepala Kejati Sumut Idianto seusai penahanan, Rabu (13/3).
Seiring dengan peningkatan status proses hukum tersebut, Kejati Sumut kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni AMH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, dan RMN dari pihak swasta atau rekanan.
Baca juga : KPK Panggil WNA Korea Selatan terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19
Selanjutnya Kejati Sumut menahan kedua tersangka dengan alasan untuk efektivitas proses penyidikan. Keduanya ditahan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Adapun AMH dan RMN, lanjut Idianto, ditahan di dua tempat yang berbeda. Kejati Sumut menahan AMH di Rutan Pancur Batu, sementara RMN ditahan di Rutan Labuhan Deli.
Baca juga : Budi Sylvana Diminta Jelaskan Aliran Duit Korupsi APD Covid-19
Idianto menjelaskan, perkara ini terjadi pada 2020, yang mana ketika itu dilakukan pengadaan APD (alat pelindung diri) Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,978 miliar.
Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.
Terjadi pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan dalam RAB tersebut. Kemudian dalam pelaksanaannya RAB itu diduga diberikan kepada tersangka RMN sehingg RMN dapat membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Baca juga : Mantan Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK, Kasus Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 Triliun
"Selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," lanjut Idianto.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Dan akibat perbuatan itu telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24,007 miliar, berdasarkan hasil perhitungan tim audit forensik bersertifikat.
Idianto pun meminta agar pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini segera mengembalikannya ke penyidik. Kejati Sumut juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana dari kerugian negara tersebut.
Baca juga : KPK Periksa Eks PPK Puskris Kemenkes Budi Silvana Terkait Kasus Korupsi APD
Karena itu dia mengatakan masih terbuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam perkara ini.
Adapun Kejati Sumut menersangkakan AMH dan RMN dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Z-9)
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Tol Kutepat) di Sumatra Utara mempercepat pembangunan jalan tol tersebut.
Ketersediaan tiket di wilayah Divre I Sumatera Utara sebenarnya masih mencukupi. Terlebih mulai tanggal 11 Maret atau sejak dimulainya masa angkutan lebaran
Berdasarkan data terbaru Kepolisian RI, sebanyak 691 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Sumatra Utara dengan total korban mencapai 1.583 orang.
POLDA Sumut mengklaim pihak kepolisian telah berhasil menembus perlawanan sindikat narkoba di kawasan Jermal 15, meski sempat mendapat perlawanan saat melakukan beberapa kali penindakan.
BENCANA longsor yang melanda Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, pada 25 November sekitar pukul 11.00 WIB menyisakan duka mendala.
Program ini dirancang untuk memperluas akses lapangan kerja bagi masyarakat Sumut, baik di dalam maupun luar negeri.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved