Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut berinisial AMH ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait perkara dugaan korupsi dana APD Covid-19 senilai lebih dari Rp24 miliar. AMH ditahan secara terpisah dengan seorang tersangka lain dari pihak swasta.
"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Kepala Kejati Sumut Idianto seusai penahanan, Rabu (13/3).
Seiring dengan peningkatan status proses hukum tersebut, Kejati Sumut kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni AMH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, dan RMN dari pihak swasta atau rekanan.
Baca juga : KPK Panggil WNA Korea Selatan terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19
Selanjutnya Kejati Sumut menahan kedua tersangka dengan alasan untuk efektivitas proses penyidikan. Keduanya ditahan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Adapun AMH dan RMN, lanjut Idianto, ditahan di dua tempat yang berbeda. Kejati Sumut menahan AMH di Rutan Pancur Batu, sementara RMN ditahan di Rutan Labuhan Deli.
Baca juga : Budi Sylvana Diminta Jelaskan Aliran Duit Korupsi APD Covid-19
Idianto menjelaskan, perkara ini terjadi pada 2020, yang mana ketika itu dilakukan pengadaan APD (alat pelindung diri) Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,978 miliar.
Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.
Terjadi pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan dalam RAB tersebut. Kemudian dalam pelaksanaannya RAB itu diduga diberikan kepada tersangka RMN sehingg RMN dapat membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Baca juga : Mantan Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK, Kasus Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 Triliun
"Selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," lanjut Idianto.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Dan akibat perbuatan itu telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24,007 miliar, berdasarkan hasil perhitungan tim audit forensik bersertifikat.
Idianto pun meminta agar pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini segera mengembalikannya ke penyidik. Kejati Sumut juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana dari kerugian negara tersebut.
Baca juga : KPK Periksa Eks PPK Puskris Kemenkes Budi Silvana Terkait Kasus Korupsi APD
Karena itu dia mengatakan masih terbuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam perkara ini.
Adapun Kejati Sumut menersangkakan AMH dan RMN dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Z-9)
Prakirawan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Lestari Purba di Medan, Selasa, mengatakan, secara umum cuaca di Sumatera Utara
Seiring berjalannya penanganan, akses di ruas Tarutung–Sibolga kini mulai pulih dan kembali dapat dimanfaatkan. Pemulihan usai banjir ini memberikan dampak bagi aktivitas harian.
POLRES Tanjungbalai membongkar jaringan peredaran kokain di wilayah pesisir Sumatra Utara yang melibatkan dua orang nelayan. Polisi menyita lebih dari 3 kilogram kokain.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang rumah terdampak banjir dan longsor untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada warga.
“Sebanyak 70 personel gabungan dengan dukungan enam unit excavator kami kerahkan untuk membuka kembali akses jalan, jalur menuju rumah warga, serta membersihkan fasilitas sekolah,”
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama bagi jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved