Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis (Puskris) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana beberapa waktu lalu. Dia diminta menjelaskan penggunaan uang hasil dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) untuk penanganan pandemi covid-19 di Indonesia.
“(Didalami) dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri pada Senin, 12 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total dan pihak yang menikmati uang terkait kasus ini. Informasi serupa juga dijelaskan oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo.
Baca juga : Mantan Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK, Kasus Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 Triliun
KPK juga meminta keduanya menjelaskan anggaran dalam pengadaan APD tersebut. Informasi dari Pius, dan Budi diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.
“Dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” ujar Ali.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Baca juga : KPK Periksa Eks PPK Puskris Kemenkes Budi Silvana Terkait Kasus Korupsi APD
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. (MGN/Z-4)
Baca juga : KPK: Uang Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Dinikmati Banyak Orang
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Untuk mencegah terjadinya penularan di Tanah Air, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti memantau perkembangan situasi kejadian penyakit virus Nipah di India dan negara-negara lain,
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Rencana ini mengemuka dalam Diseminasi Hasil Studi Implementasi Skrining HPV DNA yang digelar hari ini, Selasa (27/1/2026), di Kementerian Kesehatan RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved