Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, Warga Ulayat Rendubutowe Minta AHY Turun 

Ignas Kunda
11/3/2024 11:55
Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, Warga  Ulayat Rendubutowe Minta AHY Turun 
Warga Ulayat Rendubutowe, Kabupaten Nagekeo, NTT, mengirimkan surat protes ke Menteri Agraria AHY untuk meminta ganti rugi.(MI/Ignas Kuda)

PEMBANGUNAN Waduk Mbay Lambo yang baru dikunjungi Presiden Jokowi pada 5 desember 2023 masih menuai polemik. Lantaran ganti untung yang digandang-gadang pemerintah masih bertepuk sebelah tangan karena jauh dari harapan warga.

Warga Ulayat Rendubutowe, Kabupaten Nagekeo, NTT, mengirimkan surat protes ke Menteri Agraria Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk meminta ganti rugi tanahnya dibayarkan yang sudah dijanjikan tiga tahun lalu.  

Warga menduga ada praktik mafia tanah. Warga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri praktik mafia tanah serta meminta manteri AHY turun langsung ke lapangan mendengar keluhan mereka.

Baca juga : Janda 92 Tahun di NTT Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

“Kami sebagai masyrakat terkena dampak kami minta kepada manteri agraria AHY untuk trun membantu kami karena hak kami sampai hari ini belum dibayarkan, “ kata Leonardus Suru kepala suku Rendu, Perwakilan Suku Rendu Isa Gaja.

Pembangunan, kata Leonardus, sudah berjalan tiga tahun tapi belum tuntas. Kini proyek sudah lama berjalan khususnya penlok 2 untuk Desa Rendubutowe.

Mereka kecewa lantaran belum ada sosialisasi dan pengukuran di lahan penlok 2, tetapi sudah dilakukan pengerjaan waduk ini dengan presentasi pekerjaan kurang lebih 60%. Parahnya lagi uang ganti rugi pun masih belum sampai ke tangan warga.

Baca juga : AHY: Satgas Antimafia Tanah harus Bergerak Cepat dan Progresif

Leonardus menjelaskan pada penentuan lokasi tahap 2, ada 151 bidang tanah warga yang harus dibayarkan pemerintah, namun baru 76 bidang tanah dengan 66 warga penerima yang menerima ganti rugi, sedangkan sisanya 75 bidang tanah milik 39 warga Rendubutowe belum menerima pembayaran.

Padahal berdasarkan pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi lahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo yang sudah diterima BWS NTT (Balai Wilayah Sungai NTT)  tanggal 14 Juni 2021, tanah ulayat Rendubutowe sudah harus dibayarkan. Namun sampai saat ini warga belum memerima pembayaran.

Seharusnya warga sudah menerima pembayaran sejak tanggal 6 september 2022 berdasarkan dokumen pembayaran LMAN (Lembaga Management Aset Negara) dengan nama-nama yang tertera di dalamnya namun uang tak kunjung sampai  hingga kini. 

Baca juga : Pesan Wapres untuk AHY yang Menjadi Menteri ATR: Jangan Ada Lagi Mafia Tanah

Dari penelusuran Media Indonesia dengan dokumen yang diperoleh warga Rendubutowe, total uang sekitar Rp22 miliar untuk 14 bidang tanah milik warga Rendubutowe. Uangnya seharusnya sudah dikucurkan sejak april 2022 dan september 2022.

Warga menduga ada praktik mafia tanah dalam pengerjaan proyek Waduk Mbay Lambo pasalnya ada 2 bidang tanah fiktif namun salah satunya sudah terbayar oleh LMAN dan tercatat dalam dokumen pembayaran kementrian keuangan senilai sekitar 200 juta rupiah.

“Kami menduga ada mafia tanah dalam pengadaan tanah waduk lambo, kuitansi sudah ada, namun uang belum ada, sedangkan yang lain tahap 1,3,4,5 dapat dibayar sedangkan kami tidak. Kalau mau tidak bayar semua. Kami minta untuk segera bayar kalau tidak kami blokir saja penlok 2.

Baca juga : DPR: Sertifikasi Tanah Ulayat Perlu Terapkan Pendekatan Konsensual

Dalam data warga yang dirilis ke Media Indonesia, dugaan warga semakin diperkuat dengan adanya nama warga yang mendapatkan pembayaran 2 kali untuk lahan dengan luas yang sama serta besaran nilai uang ganti rugi yang juga sama. Selain itu ada nama  fiktif yang bukan merupakan bagian dari warga diatas pada proses penetapan bidang tanah oleh BPN Nagekeo. 

Selain itu keadaan semakin parah karena ada yang sengaja merubah data luas tanah untuk mendapatkan uang ganti rugi hingga Rp1 miliar padahal sebenarnya hanya Rp1 juta. Warga meminta pihak KPK untuk menindak lanjuti temuan warga yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Warga kesal lantaran sudah beberapa kali mengikuti sidang sengketa di pengadilan namun uang ganti rugi tak kunjung dibayarkan.

“Berdasarkan sejarah asal usul bahwa tanah itu merupakan tanah ulayat yang dikuatkan dengan peta administrasi Rendubutowe. Kalo yang bermasalah seharusnya BPN. Padahal ruang penyelesaian masalah hanya 14 hari setelah penetapan dari badan pertanahan pada tanggal 14 Juni 2021. Jadi tidak ada ruang lagi untuk sidang,” kata Leonardus.

Baca juga : Masyarakat Adat Manggarai Barat Tuntut Pemerintah Tegas Melawan Mafia Tanah

Dari total 557 nama warga penerima untuk 555 bidang tanah yang sudah teralisasi  baru sekitar 345 bidang dengan total nilai sekitar Rp137.974.820.000 miliar dari sekitar Rp233.350.440.000 yang direncanakan.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Frits Malelak ketika dikonfirmasi Media Indonesia via telpon dan pean aplikasi enggan untuk memberikan pernyataan, ia hanya memberikan pesan singkat melalui pesan aplikas untuk ke kantor.

“Nanti ke kantor saja pak,” ketik Frits dalam pesan aplikasi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya