Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MASYARAKAT adat dari 7 Ulayat di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi sejumlah instansi pemerintah, termasuk Kantor Pemkab Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor DPRD Manggarai Barat. Selasa (10/1).
Mereka menggelar unjuk rasa untuk mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam menghadapi para mafia tanah yang dianggap telah menghancurkan keharmonisan kehidupan di masyarakat melalui adu domba, menghancurkan adat dan budaya, dan merusak hukum-hukum adat yang berlaku di masyarakat, dalam upaya merampok hak-hak ulayat.
Dalam tuntutan kepada Pemkab Mabar, masyarakat adat meminta agar Pemda Manggarai Barat menindaklanjuti upaya bersama para ulayat, yang tergabung dalam Gendang 7 Ulayat Tanah Boleng pada 7 sampai 9 April 2022, yang telah merapikan sejarah turun temurun Ulayat di Kecamatan Boleng, saling memperkuat, mendukung, sehingga tidak ada celah bagi mafia tanah untuk masuk.
Baca juga : Ribuan Hektare Tanah Milik Pemda Mabar Raib
Pemerintah diminta untuk jadi pelindung bagi masyarakat dari upaya tangan-tangan rakus mafia tanah.
Kepada kepolisian, para ulayat meminta polisi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulayat, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,
Saat ini, hal itu terjadi lagi dengan salah satu tetua adat ditahan oleh Kejaksaan pada hari ini terkait sebuah kasus yang dinilai banyak rekayasa, ketika sebuah surat yang ditandatangani oleh 7 Ulayat di Boleng, sebagai celah, dengan memanfaatkan beberapa orang yang bersedia dijadikan boneka mafia tanah.
Baca juga : Pemalsuan Sertifikat Tanah, Empat Pegawai BPN Labuan Bajo Ditahan
Sebelumnya, beberapa oknum penyidik dari Polda NTT, beberapa waktu lalu, turun ke para tetua ulayat di Boleng, mengintimidasi mereka, dan memaksa untuk membuat penyangkalan atas sebuah surat berisi kesepakatan bersama para Ulayat.
Upaya itu diduga dilakukan karena sebagian mafia tanah telah membeli tanah berhektare-hektare dengan nilai ratusan miliar rupiah dari sumber kepemilikan tanah orang lain yang mengaku sebagai ulayat dari Kampung Tarlain dan dihalangi Ulayat Mbehal (Boneventura Abunawan).
Upaya yang dilakukan ulayat Mbehal untuk meluruskan sejarah terkait tanah ulayat kemudian digugat oleh orang yang mengaku ulayat Tarlain (yang menjual tanah ke mafia tanah) di Pengadilan dan telah memiliki kekuatan Hukum tetap pada tingkat MA. Semua gugatan Tarlain ditolak dan dimenangkan oleh Ulayat Mbehal.
Baca juga : Program Urban Futures Sasar Milenial Manggarai Barat Ciptakan Kedaulatan Pangan
Namun, oknum Penyidik Polda NTT dan Kejaksan Negeri Labuan Bajo berusaha menemukan novum baru dan menggagalkan keputusan MA itu.
Kepada Kantor BPN Mabar, para tetua berpesan agar mempelajari, menghormati hukum-hukum adat di Manggarai Barat, khususnya di Boleng, ketika akan memproses sertifikasi lahan di Kecamatan Boleng.
"Kami datang untuk mendesak instansi-instansi terkait agar merapikan persoalan yang mengakibatkan carut marutnya persoalan tanah yang bersumber dari hukum adat," ujar Koordinator Aksi Doni Parera.
Baca juga : Pemilihan Duta Pariwisata Labuan Bajo akan Digelar 2024
Doni mengatakan dirinya menyesali kedatangan mereka tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah dan instansi lainnya.
Dia menambahkan pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah seorang ketua adat di Manggarai Barat menjadi korban mafia tanah dan ditahan polisi.
"Kami akan melakukan aksi lanjutan apabila mafia tanah di Manggarai Barat terus mengorbankan keharmonisan hidup masyarakat melalui upaya adu domba. Kami berharap pemerintah pusat dapat mendengar dan merespon aksi dan tuntutan kami," pungkas Doni. (OL-1)
Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal untuk meningkatkan efektivitas penindakan dan penegakan hukum.
Rencana pemanfaatan potensi panas bumi yang ada di Wae Sano dapat dilihat dari keberhasilan pemanfaatan geotermal di Dieng (Jawa Tengah) dan Patuha (Jawa Barat).
PENYELENGGARAAN perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia untuk terus dioptimalkan.
PENGAWAS tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada serentak 2024 di Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kesulitan akses jaringan internet untuk mendaftar Siwaslih.
Sebanyak 32 guru dan 64 siswa dari 25 sekolah di Manggarai Barat berpartisipasi aktif dalam program yang memberikan pelatihan di bidang numerasi secara mudah dan menyenangkan.
Manggarai Barat, kabupaten di ujung barat Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur membutuhkan pemimpin baru untuk menunjang kemajuan pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved