Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MARKAS Besar Polri melimpahkan tersangka serta barang bukti ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah oleh pegawai negeri di kantor pertanahan Labuan Bajo. Kejaksaan langsung menahan keempat tersangka dari pegawai BPN berinisial KL, CM, ER, dan SK.
Kasi Intel Kejari Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Toni Aji, Kamis (23/6), mengatakan pelimpahan dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup lengkap. Sebelumnya pada kasus yang sama, Mabes Polri menahan lima orang dan sudah diputuskan pengadilan terkait keterlibatan warga dalam jual beli tanah di Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng Manggarai Barat.
"Dari keempat orang ini, tiga masih aktif sebagai pegawai negeri dan satu lagi sudah pensiun. Salah satunya berjenis kelamin perempuan yang dititipkan di tahanan Polres Manggarai Barat," terang Toni.
Baca juga: Pekerja Tambang Laut Tewas Tersambar Petir di Bangka Selatan
Keempat tersangka terlibat tindak pidana umum karena membuat surat palsu berupa akta autentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. "Sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 263 KUHAP ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2," tegas Toni.
Dia menambahkan keempat tersangka ditahan mulai 21 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga dilakukan penahanan. Para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan," katanya. (OL-14)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
RENCANA pembatasan kunjungan wisata ke Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.000 orang per hari yang akan diberlakukan mulai April 2026 memicu beragam tanggapan
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan kamar dalam kondisi rapi dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan maupun perlawanan.
Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Labuan Bajo terus memperkuat upaya pengelolaan sampah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kualitas hidup masyarakat.
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
PDIP menyoroti aspek keselamatan transportasi wisata
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup total pelayaran wisata ke perairan Taman Nasional Komodo akibat cuaca ekstrem.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved