Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JANDA berusia 92 tahun, Marta BL Derosari, yang tinggal di Kecamatan Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban kejahatan mafia tanah. Sertifikat tanah miliknya berubah nama tanpa proses yang menurutnya tidak sah.
Marta menceritakan, awal mula terjadi perubahan nama ialah sejak 1995. Saat itu, ada seseorang yang diduga saudari kandung dari mendiang suaminya, Dominikus Labina Fernandez, datang dan meminjam sertifikat asli untuk difotokopi. Namun, hingga saat ini, sertifikat itu tidak kunjung dikembalikan.
Anak dari Marta, Inno Centius Labina Fernandez, mengaku sudah membuat surat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat ke kantor pertanahan Larantuka. Namun, upaya tersebut tidak direspons petugas dengan baik.
"Kami sangat kecewa dengan petugas pertanahan Larantuka. Kami sudah buat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat ke kantor pertanahan Larantuka karena pihak pertanahan terbit sertifikat sepihak tanpa sepengetahuan orang tua kami. Kami merasa di tipu karena ada pemalsuan tanda tangan orang tua kami," ucapnya.
Ia pun memohon bantuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia berharap AHY bisa memberantas mafia tanah di Flores Timur sehingga kasus yang menimpa keluarganya bisa diselesaikan dan tidak kembali terulang pada orang lain. (Z-11)
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Dukungan tersebut sejalan dengan pandangan AHY mengenai perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, terutama di kalangan pemuda.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan perumahan kunci ketahanan kota hingga inklusi sosial.
Menko AHY paparkan tiga langkah konkret atasi urbanisasi dan krisis iklim global di Forum BRICS, fokus pada keadilan sosial, lingkungan, dan infrastruktur berkelanjutan.
Semua pembangunan, baik di Jawa maupun luar Jawa, selalu berawal dari satu hal, lahan. Kalau status lahan tidak jelas, tidak akan ada yang berani membangun.
Sebanyak 1.120 sertipikat diserahkan langsung ke transmigran oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved