Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus komersialisasi lahan Taman Nasional Tesso Nilo. Seorang tokoh adat bernama Jas alias Jasman, 54, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeklaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai tanah ulayat dan menjualnya kepada pihak lain.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan, kasus ini terungkap berkat kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau. Hal ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang kini menjadi identitas baru Polda Riau dalam menangani kejahatan terhadap lingkungan.
“Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat. TNTN adalah warisan ekologis untuk generasi mendatang yang wajib kita jaga,” ujar Herry dalam keterangan yang diterima, Senin (23/6).
Herry mengatakan pihaknya tidak anti terhadap eksistensi hak ulayat dan struktur adat di Riau, namun negara harus hadir ketika klaim adat digunakan secara tidak sah untuk merusak ekosistem yang dilindungi undang-undang.
“Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kami. Green Policing bukan sekadar penindakan, tapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis di tengah masyarakat. Dan itu sedang kami lakukan di Riau,” tegasnya.
Kapolda Riau menambahkan, langkah ini merupakan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menyalahgunakan status adat, memperjualbelikan kawasan konservasi, atau membiarkan praktik-praktik perambahan terjadi secara sistematis.
“Negara tidak akan kalah oleh manipulasi. Hutan tak berpengacara, hukum yang menjadi pembelanya," pungkas Kapolda Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, tersangka Jasman yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diketahui telah mengklaim lahan kurang lebih 113.000 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.
Pada awalnya, kasus ini berangkat dari penyelidikan atas aktivitas perambahan hutan yang berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
“Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta,” ungkap Kombes Ade.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan tersangka untuk meyakinkan pembeli.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami masih menelusuri apakah surat hibah serupa sudah beredar lebih luas. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang telah membeli atau menguasai lahan hasil hibah dari tersangka,” ujar Dirreskrimsus. (P-4)
Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman lima pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia
KEPOLISIAN Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Polda Riau yang berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang diduga dilakukan oleh oknum distributor.
DALAM periode Januari hingga Juli 2025, Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan 44 orang tersangka.
polisi menangkap seorang pelaku pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang terjadi di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Seluruh 79 nagari di Lima Puluh Kota sejatinya adalah kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diakui Perda Provinsi Sumbar No. 7 Tahun 2018.
MAHASISWA Universitas Syiah (USK) dan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Aceh, mengikuti kuliah lapangan di lereng gunung berapi Seulawah Agam.
Tanah ulayat bukan hanya sekedar aset fisik tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas adat dan sejarah masyarakat.
Warga Ulayat Rendubutowe, Kabupaten Nagekeo, NTT, mengirimkan surat protes ke Menteri Agraria Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk meminta ganti rugi tanahnya.
Permintaan ini didasari dua alasan; pertama karena Bandar Udara Bilorai di Sugapa Intan Jaya masih merupakan bandara milik misi Katolik dan masyarakat pemegang ulayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved