Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Temanggung Usut Kades yang Diduga Kampanye untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Tosiani
06/2/2024 16:25
Bawaslu Temanggung Usut Kades yang Diduga Kampanye untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Ilustrasi. Maskot berbentuk pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.(Dok. AFP/Berry)

BAWASLU Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengirimkan surat panggilan pada salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Parakan yang diduga kuat tidak netral dalam Pemilu 2024. Ia diduga melakukan kampanye untuk upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan soal kegiatan tersebut pada Senin, (5/2) kemarin. Namun, yang bersangkutan belum datang,"kata Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriadi, Selasa (6/2).

Selanjutnya Bawaslu Temanggung akan melakukan penelusuran ke lapangan dan berniat menemui langsung kades tersebut dengan mengunjungi rumah kades yang bersangkutan.

Baca juga : Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Pose Dua Jari, Ini Tanggapan Istana

Sebelumnya, Bawaslu Temanggung telah menerima pengaduan masyarakat melalui media sosial terkait adanya salah satu Kepala Desa (Kades) di daerah itu yang melakukan tindakan tidak netral dalam kampanye pemilu 2024 guna memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

"Laporan tersebut langsung kami tindak-lanjuti, kita plenokan bersama pimpinan Bawaslu. Hasil pleno memutuskan agar dilakukan penelusuran soal informasi itu," katanya.

Dari hasil penelusuran itu, katanya, memang ada salah satu kades memesan ruangan dan makanan dan minuman untuk 130 orang di salah satu restoran di Kecamatan Parakan untuk kegiatan pemenangan salah satu paslon peserta pemilu. Pihak restoran membenarkan adanya pertemuan itu, dimana terdapat salah satu kades menghadiri pertemuan.

Baca juga : Bawaslu Jaktim Selidiki Timses Prabowo-Gibran Bagi-bagi Sembako

Berdasarkan UU Pemilu, tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa. Jika kepala desa itu terbukti melakukan pelanggaran, sesuai Pasal 490 U Pemilu terancam pidana satu tahun dan denda maksimal Rp20 juta.

(Z-9)

Baca juga : Arahkan Guru Dukung Prabowo-Gibran, ASN Kota Medan Langgar Aturan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya