Bawaslu Riau Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara

Budi Ernanto
29/1/2024 11:40
Bawaslu Riau Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Ilustrasi. Warga memasukkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.(ANTARA/DEDHEZ ANGGARA)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melarang pemilih untuk membawa telepon genggam ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 proses pencoblosan guna menghindari transaksi jual beli suara dalam Pemilu 2024.

"Pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal seperti dilansir dari Antara, Senin (29/1).

Menurut dia, larangan tersebut menjadi bagian upaya Bawaslu dalam rangka mencegah terjadi politik uang dalam pemilu serta transaksi suara dengan modus pemotretan surat suara yang dicoblos itu.

Baca juga: Generasi Muda Indonesia Buyarkan Stigma Generasi Stroberi

Ia mengatakan pihaknya mewaspadai dan mengingatkan petugas agar telepon genggam pemilih tidak boleh dibawa ke bilik suara tetapi ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara.

"Petugas KPPS harus memastikan hp pemilih ditaruh pada tempat yang sudah disediakan," katanya.

Baca juga: Kampanye Akbar Di Purwakarta, Anies Soroti Harga Pangan

Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna, mengatakan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone tersebut sesuai aturan KPU.

Karena itu Bawaslu Riau juga meminta KPU menyampaikan kepada KPPS agar larangan pemilih membawa Hp ke dalam bilik suara tersebut bisa diterapkan, melalui bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya