Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Direktur Polairud Polda NTT Irwan Deffi Nasution mengatakan ketiga tersangka berinisial EHT, YAD dan SYD itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ujar Irwan di NTT, Rabu (24/1).
Baca juga: Nelayan Tradisional di Biak Numfor Minta Kapal Jaring dari Luar Daerah Ditertibkan
Dia mengatakan ketiga tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi di perairan tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (22/1) malam. saat ditangkap, beberapa barang bukti juga disita seperti satu unit kapal motor dan juga pupuk di dalam jerigen yang digunakan sebagai bahan baku peledak.
"Kami tidak main-main dengan para pelaku kejahatan yang melakukan penangkapan ikan dengan barang tidak ramah lingkungan seperti bahan peledak atau potas atau racun ikan," tegasnya.
Baca juga: Cak Imin Dorong Negara Perhatikan Petani dan Nelayan
Ia pun mengimbau kepada sleuruh nelayan atau masyarakat NTT untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang wajar dan ramah lingkungan sehingga tidak merusak terumbu karang atau sumber daya laut lainnya. (Ant/Z-11)
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved