Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, Kamis (18/1). Polisi juga berhasil mengungkap 8 kasus dengan mengamankan 10 tersangka serta menyita 20.200 butir barang bukti.
Dari 8 kasus itu, terinci 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y. Dan yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban,AKP Teguh Trio Handoko menjelaskan, keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus ditangani sebelumnya.
Baca juga : 2 Ribu Orang Ditahan Akibat Bentrok dengan Mafia Narkoba
Menurut Teguh, diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan ada beberapa yang merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen, dua tersangka berasal dari Tuban sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Jakarta.
"Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka, " kata Teguh, Kamis (18/1).
Baca juga : Jaksa Penyelidik Serangan Studio TV Terkait Geng di Ekuador Tewas Ditembak
Teguh mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen sebanyak 900 butir. Dari hasil pemeriksaan M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen.
Barang bukti itu disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban. Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut.
Dalam penyidikan, J berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat. "Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan," terangnya
Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga Rp 2,5 juta untuk seribu butirnya.
"Dijual ke pasaran senilai Rp 6 juta per seribu butirnya, " ungkap Teguh
Tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali dan mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.
"Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir, " jelas Kasat Resnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam waktu 2 pekan, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan 8 kasus Narkoba. Di antaranya, 3 kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 4,61 gram.
Selain itu juga 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir, 2 kasus pil LL barang bukti 370 butir, 1 kasus pil Y dengan barang bukti 168 butir serta mengamankan sebanyak 10 tersangka. (Z-5)
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran.
Sidak ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penimbunan, permainan harga, maupun kelangkaan bahan pangan
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank bernama Get Reward.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved