Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan atas satu orang pelaku dengan inisial IW, 26, serta pemeriksaan terhadap tersangka ID, 14, RP, 14, dan RK, 16, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai
"Dalam hal ini, ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban atas perbuatan para tersangka, sementara ini kami baru mengamankan 4 orang tersangka berdasarkan laporan pengaduan para orang tua korban, serta tidak menutup kemungkinan para tersangka akan bertambah dengan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11).
Asep juga memaparkan, kronologis kejadian berawal pada April 2023 atau saat bulan puasa Ramadan tahun ini dengan lokasi TKP yang berbeda-beda.
"Kami telah melakukan penahanan atas satu orang tersangka dewasa yakni IW yang sudah berumur 26 tahun. Tersangka lainnya sudah kami lakukan pemeriksaan dan tidak kami lakukan penahanan karena tiga tersangka lainnya masih di bawah umur."
Baca juga: Polda Riau dan Polis Kontijen Melaka Kerja Sama Perketat Selat Malaka
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas atau Balai Pemasyarakatan untuk berhati-hati mengambil tindakan karena para korban dan tersangka masih anak di bawah umur atau masih sekolah," ujar Asep.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara, sedangkan semua barang bukti diamankan di Polda Riau demi pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (RO/S-2)
Seorang pria lansia berinisial OC, 77 tahun, warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan oleh anggota Kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sesama lansia.
Kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik. Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu diketahui, termasuk kronologi, bukti, dan penanganan korban.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Edukasi seksual ini merupakan langkah preventif utama untuk mencegah penyimpangan seksual pada anak di masa depan.
Gangguan hormon yang tidak ditangani sejak dini dapat menghambat perkembangan organ reproduksi secara optimal.
Proses grooming biasanya dimulai dengan upaya halus untuk menumbuhkan rasa percaya.
Child grooming adalah proses manipulatif ketika pelaku, biasanya orang dewasa, membangun hubungan emosional dengan seorang anak.
Child grooming adalah proses sistematis untuk mempersiapkan anak menjadi korban pelecehan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved