Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan atas satu orang pelaku dengan inisial IW, 26, serta pemeriksaan terhadap tersangka ID, 14, RP, 14, dan RK, 16, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai
"Dalam hal ini, ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban atas perbuatan para tersangka, sementara ini kami baru mengamankan 4 orang tersangka berdasarkan laporan pengaduan para orang tua korban, serta tidak menutup kemungkinan para tersangka akan bertambah dengan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11).
Asep juga memaparkan, kronologis kejadian berawal pada April 2023 atau saat bulan puasa Ramadan tahun ini dengan lokasi TKP yang berbeda-beda.
"Kami telah melakukan penahanan atas satu orang tersangka dewasa yakni IW yang sudah berumur 26 tahun. Tersangka lainnya sudah kami lakukan pemeriksaan dan tidak kami lakukan penahanan karena tiga tersangka lainnya masih di bawah umur."
Baca juga: Polda Riau dan Polis Kontijen Melaka Kerja Sama Perketat Selat Malaka
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas atau Balai Pemasyarakatan untuk berhati-hati mengambil tindakan karena para korban dan tersangka masih anak di bawah umur atau masih sekolah," ujar Asep.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara, sedangkan semua barang bukti diamankan di Polda Riau demi pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (RO/S-2)
Polres Tangsel menangkap seorang oknum guru SD di Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP, 55, Berikut fakta-fakta kasus oknum guru cabuli belasan murid di Tangsel
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang oknum guru di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel berinisial YP, 55. Ia diduga mencabuli belasan muridnya.
Seorang pria lansia berinisial OC, 77 tahun, warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan oleh anggota Kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sesama lansia.
Kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik. Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu diketahui, termasuk kronologi, bukti, dan penanganan korban.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Keistimewaan yang didapat oleh anak sulung perempuan sering kali muncul dalam bentuk pemberian otonomi yang lebih besar.
Orangtua didorong untuk menciptakan proyek sederhana di rumah, seperti membuat karya tulis atau pengamatan alam di sekitar rumah untuk memicu rasa ingin tahu.
Salah satu indikator utama seorang anak telah mencapai tahap adiksi adalah kehilangan kontrol diri yang akut.
Kunci pembeda utama antara stunting dan stunted terletak pada penyebab dan asupan nutrisi sang anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved