Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), memsunahkan barang bukti narkotika berupa 9.807 butir pil ekstasi asal Malaysia. Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Arsyad Riyandi mengungkapkan barang bukti sebanyak itu merupakan hasil tangkapan dari seorang tersangka perempuan berinisial AG (32).
"Pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender, lalu dibuang ke dalam sumur septic tank," ujar Arsyad di Tanjungpinang, Rabu (25/10)
Arsyad mengungkapkan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama semua pemangku kepentingan terkait dalam rangka memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba dalam Dubur ke LP Kedungpane Semarang Diungkap
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk memastikan barang bukti itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk dari jajaran kepolisian itu sendiri.
Kasat Narkoba menjelaskan tersangka AG diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), akibat kedapatan membawa 10 ribu pil ekstasi, pada 17 September silam. Barang haram itu dibawa AG dari Malaysia menuju Tanjungpinang menggunakan kapal MV Marina JB. (Ant/Z-11)
Baca juga: Polres Jakbar Musnahkan 94,5 Kg Narkoba Senilai Rp12 Miliar dari 7 Kasus
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penangkapan tersangka berinisial NA (56) itu berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (12/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved