Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Barat berhasil memusnahkan 94,5 kilogram (kg) narkotika senilai Rp 2 miliar yang terdiri dari 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli hingga September 2023.
"Total narkoba yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kg sabu, 87 kg ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi yang berhasil dikumpulkan selama Juli hingga September 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10).
Syahduddi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkapan dari 7 kasus selama 3 bulan dengan TKP dan tersangka yang berbeda-beda. "Ada 7 laporan polisi, dengan tersangka yang berbeda-beda, TKP yang berbeda-beda," ujarnya.
Baca juga : 3.651 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Sebulan
Ia menyebut, barang bukti tersebut didapatkan dari jaringan lintas provinsi yang ada di Indonesia. Adapun jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi berjumlah 15 orang sebagai kurir narkoba jaringan antarprovinsi.
"Para pelaku ada yang kita amankan di wilayah Jakarta, ada juga yang di luar kota, di Sumatera ada, di Banten ada, di Bandara Soekarno-Hatta juga ada. Ini memang jaringan antarprovinsi juga yang barang bukti ganja terindikasi dari Aceh, terus kita amankan di tol Jakarta-Merak," imbuhnya.
Baca juga : Polisi Sulit Tangkap Fredy Pratama karena Mertuanya Kartel Narkoba di Thailand
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator yang bersuhu tinggi. Selain itu, para pelaku tersebut juga terancam pidana penjara seumur hidup.
"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tuturnya. (Z-4)
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Praktik perdagangan manusia ini melibatkan rantai yang panjang dengan nilai transaksi yang terus meningkat di setiap levelnya
Polisi menyelidiki kasus pencurian kabel pompa penanganan banjir di Kali Sekretaris, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang terjadi pada Rabu.
Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Setelah membunuh dan menggasak uang Rp50 juta, pelaku kembali ke kampung halamannya di Banyumas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKB Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan bahwa ibu dan anak tersebut dibunuh oleh seseorang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved