Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 3.651 tersangka tindak pidana narkoba selama periode 1 September-18 Oktober 2023. P3GN dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan berantas habis pelaku narkoba.
"Dari awal dibentuk Satgas P3GN tanggal 1 September 2023 hingga saat ini total tersangka tindak pidana narkoba yang ditangkap sebanyak 3.651 orang," kata Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan dikutip Kamis (19/10).
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, Satgas P3GN dibentuk dari tingkat Bareskrim Polri dan 34 polda jajaran. Satgas bergerak bersama pemangku kepentingan terkait menjalankan tugas sesuai perintah Kapolri, yakni penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi pecandu, dan pencegahan penyeludupan narkoba.
Baca juga: Satgas Polri Kembali Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama
Asep menjelaskan dari 3.651 tersangka, sebanyak 343 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan. Kemudian, 418 orang tersangka lainnya dalam proses rehabilitasi.
Asep yang juga menjabat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri itu menyebut, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan bandar yang berasal dari jaringan atau sindikat narkoba yang berbeda. Namun, polisi masih terus mendalami.
Baca juga: Peredaran Narkoba Diduga Kendalikan dari Lapas Kedungpane Semarang
"Jadi seluruh tersangka itu, karena yang menindak dari Mabes Polri dan polda jajaran, di sini mereka belum tentu satu jaringan," ujarnya.
Asep menambahkan penangkapan 3.651 tersangka selama periode 1 September sampai Oktober 2023 ini berasal dari 2.645 laporan polisi yang diterima Satgas P3GN Bareskrim Polri serta polda jajaran. Menurut dia, daerah yang paling tinggi jumlah pengungkapan narkobanya adalah wilayah Sumatra Utara. "Jadi dari 2.645 laporan polisi yang terbanyak di Sumatra Utara, ada 247 laporan polisi," ucap Asep.
Dari pengungkapan 2.645 laporan polisi tersebut, penyidik Satgas P3GN Polri juga menyita barang bukti narkoba. Yakni 724.298 gram sabu, 395.161 butir ekstasi, 150.778 gram ganja, 1.021 gram tembakau gorila, 995 gram ketamin, dan 664.629 butir obat keras.
"Dari total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba bisa menyelamatkan sebanyak 3.257.447 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba," tutur mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu. (Z-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved