Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI kembali menangkap dua tersangka pelaku pemesan dan kurir narkoba di LP Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Terungkap tersangka menyembunyikan narkoba di dalam dubur untuk mengelabui petugas.
Dua tersangka itu ialah Dedy Abadi, 38, sebagai pengirim dan Dian Muhanto, seorang tahanan kasus narkoba sebagai pemesan. Keduanya tidak berkutik ketika digelandang petugas.
Mengenakan seragam tahanan warna merah dan kedua tangan diborgol, tersangka Dedy Abadi hanya dapat pasrah ketika digelandang dari ruang pemeriksaan ke tahanan Polrestabes Semarang dan dipamerkan ke awak media. Wakil Kepala Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wiwit Ari Wibisono tampak gemas dengan terbongkarnya kasus narkoba di dalam LP Kedungpane Semarang.
Baca juga: Wali Kota Semarang Ancam Pidanakan Pembakar Lahan
Dalam satu pekan beberapa tersangka, baik kurir maupun pemesan, dapat terungkap. "Sebelumnya kita juga mengamankan tiga wanita muda sebagai kurir dan satu pemesan merupakan penghuni LP," tambahnya.
Setelah ini kembali tertangkap dua tersangka, lanjut Wiwit Ari Wibisono, merupakan kurir dan pemesan yang juga warga binaan LP Kedungpane Semarang. Karenanya, pihak LP diminta melakukan pengawasan ketat terutama dalam penggunaan gawai di dalam LP yang melanggar ketentuan bagi penghuni.
Baca juga: 4 Tersangka Jaringan Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap
Pada penangkapan saat ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba yang hendak dimasukkan ke dalam LP yakni sabu seberat 7,1 gram dan 392 butir alfrazolam yang disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dubur.
Terungkapnya kasus ini, berawal ketika petugas kepolisian di LP Kedungpane Semarang curiga terhadap tersangka Dedy Abadi yang menjenguk tersangka Dian Muhanto. Ketika didesak tentang narkoba yang akan diselundupkan, tersangka terus mengelak.
Namun petugas mengamati gerak-gerik tersangka. Petugas curiga dengan cara berjalan tersangka yang berbeda dengan kondisi normal. Atas kecurigaan tersebut, tersangka diperiksa intensif dan mengakui keberadaan narkoba yang disembunyikan di dalam anus. Pada penangkapan sebelumnya, menurut Wiwit Ari Wibisono, petugas menangkap tiga wanita muda juga dengan modus menyembunyikan narkoba di dalam kemaluannya (vagina) yakni dengan membungkus menggunakan kondom. (Z-2)
Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap peredaran sabu pada 15 Feb dan 15 Mar 2026, menangkap 2 tersangka serta menyita 7,3 kg sabu dan sejumlah barang bukti.
BBWS Pemali Juana Kementerian Pekerjaan Umum melakukan perawatan sejumlah mesin pompa di Rumah Pompa Kali Tenggang, Semarang, sebagai upaya pengendalian banjir
Berdasarkan data sementara pada H-7 Lebaran, jumlah kendaraan pemudik dari arah Jakarta yang melintasi gerbang tol tersebut rata-rata sebanyak dua ribu unit kendaraan per jam.
Mobilitas bukan sekadar memindahkan orang dari satu titik ke titik lain. Mobilitas adalah tentang siapa saja yang bisa ikut dalam perjalanan itu.
Di bulan Ramadan ini, PSI Kota Semarang melakukan aksi nyata berbagi takjil kepada masyarakat.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
WARGA binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung, menerima bantuan akses pendidikan tinggi berupa beasiswa perguruan tinggi.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti kasus terpidana Ammar Zoni yang kepergok mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved