Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"ELLS selaku PPK; YKD, direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana; dan CS sebagai pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi," ujar Kasi Pidsus Kejari Flotim Cornelis S Oematan saat konferensi pers di Aula Kejaksaan, Senin (16/10) malam.
Berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-01/N.3.16/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka CS.
Baca juga: Permohonan Praperadilan Kasus Penyalahgunaan Narkoba PNS di Lembata Ditolak
Dia ditahan selama 20 hari terhitung mulai 16 Oktober 2023 sampai dengan 4 November 2023 di Rutan Kelas IIB Larantuka.
Sementara, ELLS dan tersangka YKD akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Mereka dijadwalkan diperiksa pada 20 Oktober mendatang.
"Nilai pekerjaan Rp2,7 miliar dengan total kerugiaan Rp888.811.008," beber Cornelis.
Baca juga: Miris, Kondisi bangunan SD - SMP satap di Flotim Rusak Parah
Cornelis mengatakan sumber dana itu berasal dari hibah Dirjen Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Pusat.
Cornelis juga mengungkapkan warga Desa Gekeng Deran meminta tiga hal kepada Kejari Flores Timur. Hal itu disampaikan saat jaksa menerima laporan pengaduan (lapdu) atas kerusakan talud penahan longsor Kali Belo yang menghabiskan anggaran Rp2,7 miliar.
"Masyarakat minta tiga poin. Pertama, jaksa harus turun, kedua, permintaan normalisasi kali, ketiga perbaikan paket pekerjaan," ujar Cornelis.
Atas permintaan itu, jaksa sempat turun ke lokasi guna meninjau kerusakan di Kali Belo Gekeng Deran.
"Kami dokumentasi semua kerusakan di sana. Kemudian kami lakukan penyelidikan, sudah ada indikasi kerusakan. Memang sudah diperbaiki," katanya. (Z-1)
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved