Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri mengajukan hukuman pidana mati kepada 73 orang terdakwa perkara narkoba di Sumatra Utara sepanjang 2023. sebanyak 16 tuntutan di antaranya telah diajukan dalam persidangan sepanjang September 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yosgernold Tarigan menerangkan jajaran kejaksaan di wilayah hukumnya telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap puluhanterdakwa perkara narkoba. Tuntutan itu diajukan dalam persidangan-persidangan yang digelar sepanjang 2023.
"Kejaksaan sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut," ungkapnya, Kamis (5/10).
Baca juga: Dua Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati
Dari jumlah terdakwa tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya dituntut dalam persidangan selama September 2023. Tuntutan itu salah satunya diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) terhadap sembilan terdakwa.
Kemudian oleh Kejari Langkat terhadap empat terdakwa dan oleh Kejari Asahan terhadap tiga terdakwa. Sebagian dari tuntutan itu sudah menjadi putusan tetap (inkrah) dan sebagian lagi masih proses banding dan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Polisi Periksa Zul Zivilia terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama
Lebih jauh Yos menjelaskan, sebanyak sembilan terdakwa yang dituntut pidana mati oleh Kejari Sergai merupakan pengantar (kurir) sabu jaringan internasional. Mereka dibawa ke meja hijau dengan barang bukti sabu mencapai 50 Kg.
Tuntutan hukuman mati diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai pada Selasa 26 September 2023. Dengan nama-nama terdakwa antara lain Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria dan Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.
Kemudian Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution dan Heri Setiawan Bin Suryono. Dalam persidangan, mereka terbukti membawa sabu seberat 50 kilogram.
Mereka ditangkap para personel dari Mabes Polri pada Rabu 4 Januari 2023. Penangkapan dilakukan di tengah laut di wilayah perairan Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Menurut Yos, pidana mati adalah hukuman terberat menurut perundang-undangan pidana di Indonesia.
"Pidana ini merupakan hukuman untuk perbuatan yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," jelas Yos.
Undang-undang itu mengatur tentang kejahatan narkotika dengan hukuman terberat berupa pidana mati. Namun demikian, menurut Yos, justru tindak pidana narkoba terus meningkat yang mana saat ini para pemakai narkoba bisa dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.
"Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba," tandas dia. (Z-10)
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved