Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Negeri mengajukan hukuman pidana mati kepada 73 orang terdakwa perkara narkoba di Sumatra Utara sepanjang 2023. sebanyak 16 tuntutan di antaranya telah diajukan dalam persidangan sepanjang September 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yosgernold Tarigan menerangkan jajaran kejaksaan di wilayah hukumnya telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap puluhanterdakwa perkara narkoba. Tuntutan itu diajukan dalam persidangan-persidangan yang digelar sepanjang 2023.
"Kejaksaan sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut," ungkapnya, Kamis (5/10).
Baca juga: Dua Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati
Dari jumlah terdakwa tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya dituntut dalam persidangan selama September 2023. Tuntutan itu salah satunya diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) terhadap sembilan terdakwa.
Kemudian oleh Kejari Langkat terhadap empat terdakwa dan oleh Kejari Asahan terhadap tiga terdakwa. Sebagian dari tuntutan itu sudah menjadi putusan tetap (inkrah) dan sebagian lagi masih proses banding dan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Polisi Periksa Zul Zivilia terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama
Lebih jauh Yos menjelaskan, sebanyak sembilan terdakwa yang dituntut pidana mati oleh Kejari Sergai merupakan pengantar (kurir) sabu jaringan internasional. Mereka dibawa ke meja hijau dengan barang bukti sabu mencapai 50 Kg.
Tuntutan hukuman mati diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai pada Selasa 26 September 2023. Dengan nama-nama terdakwa antara lain Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria dan Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.
Kemudian Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution dan Heri Setiawan Bin Suryono. Dalam persidangan, mereka terbukti membawa sabu seberat 50 kilogram.
Mereka ditangkap para personel dari Mabes Polri pada Rabu 4 Januari 2023. Penangkapan dilakukan di tengah laut di wilayah perairan Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Menurut Yos, pidana mati adalah hukuman terberat menurut perundang-undangan pidana di Indonesia.
"Pidana ini merupakan hukuman untuk perbuatan yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," jelas Yos.
Undang-undang itu mengatur tentang kejahatan narkotika dengan hukuman terberat berupa pidana mati. Namun demikian, menurut Yos, justru tindak pidana narkoba terus meningkat yang mana saat ini para pemakai narkoba bisa dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.
"Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba," tandas dia. (Z-10)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved