Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KANTOR Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta gencar melakukan upaya pencegahan penawaran perjalan umrah nonprosedural.Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidy Johansyah, Rabu (4/10), menjelaskan, pihaknya akan menggandeng Polda DIY untuk melakukan penelusuran dan penyisiran berbagai platform media sosial.
"Karena biasanya penawaran itu melalui berbagai media sosial," katanya.
Aidy menjelaskan, umrah nonprosedural itu antara lain tawaran umrah backpacker, umrah mandiri, dan sejenisnya. Ia menyebutkan, perjalanan semacam itu mengandung risiko yang dapat merugikan yang hendak menjalankan ibadah umrah.
"Tidak ada perlindungan, ada kemungkinan ditelantarkan dan sebagainya," katanya.
Aidy kemudian mengingatkan, amanat UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melarang setiap orang yang tanpa hak menjadi PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.
Karena itu, ujarnya, jika kemudian ada perjalanan umrah mode backpacker itu dikoordinasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin, maka yang bersangkutan dapat dikenai pasal-pasal dalam undang undang tersebut.
Untuk saat ini, ujarnya, belum ada laporan warga DIY yang melaporkan menjadi korban atau yang melakukan perjalanan umrah secara backpacker. Selama 2022, DIY memberangkatkan tidak kurang dari 20 ribu orang ke tanah suci melalui PPIU yang resmi dan berizin.
Selain tawaran perjalanan umrah nonprosedural, jelasnya, Kanwil Kemenag DIY juga melakukan pengawasan intensif terhadap kemungkinan adanya praktik biro perjalanan umrah dan haji khusus yang ilegal. Di DIY sendiri terdapat 27 biro perjalanan haji/umrah yang resmi.
Di DIY sendiri, ujarnya ada satu PPIU yang dikenai sanksi pembekuan izin selama satu tahun karena terbukti melibatkan calo yang mengakibatkan 38 jamaah yang akan umrah terlantar di Bandara YIA pada Maret lalu.
"Calonya menarik dana perjalanan, namun ada yang tidak disetorkan sehingga jamaahnya terlantar. Calonya dihukum pidana, PPIU-nya disanksi," ujarnya.
Kanwil Kemenag DIY sendiri, imbuhnya, juga bekerjasama dengan pihak bandara untuk memastikan bahwa seluruh jamaah yang akan berangkat, menggunakan prosedur yang resmi. (Z-6)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Berikut perbincangan Media Indonesia dengan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar mengenai ekoteologi, intoleransi, dan kurikulum cinta.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
SETIAP tanggal 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka Indonesia. Sehingga pada hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025 merupakan momen untuk memperingati Hari Pramuka Indonesia.
Pameran yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia ini, menyoroti dukungan kuat Australia bagi Indonesia selama perjuangan kemerdekaan.
KADIV Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai ada kejanggalan dalam penangkapan lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved