Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
MENDUKUNG program Denpasar Bebas Korupsi dan untuk mencegah terjadinya korupsi, gratifikasi dan pungutan liar (pungli), Tim Saber Pungli Kota Denpasar yang dikoordinasi Inspektorat Kota Denpasar melaksanakan sosialiasi yang menyasar lingkungan sekolah, desa/kelurahan dan masyarakat lainnya, Senin (28/8).
Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Bali, Desak Nyoman Widiasih mengatakan, pencegahan terjadinya praktek korupsi memang harus terus digalakkan. Menurutnya, korupsi itu terjadi karena pola pikir yang salah, oleh karena itu semua harus tegas memperbaiki diri.
"Agar tidak terlibat korupsi, tanamkan perilaku cegah korupsi di dalam hati," tandasnya.
Baca juga : KPK Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka Pungli Rutan
Dia mengatakan, tujuan sosialisasi itu untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman bagaimana membasmi korupsi di lingkungan sekolah, desa/kelurahan yang antara lain dengan model transparasi anggaran yang teraplikasi dengan baik.
Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan pemerintahan. Praktik korupsi merugikan negara, merusak integritas institusi, merampas hak warga, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Oleh karena itu penting untuk melakukan sosialisasi anti korupsi dan tata cara pelaporan gratifikasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga mampu mengantisipasi dan menghindari terjadinya praktik korupsi sejak dini. Dengan demikian wujud kesadaran diri dalam membasmi korupsi sejak dini dapat ditumbuhkan pada masyarakat,” paparnya.
Baca juga : Pungli di Rutan, KPK Diminta Perkuat Pengawasan Internal
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan jenis perbuatan korupsi mulai dari perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, kerugian keuangan negara, pemerasan, gratifikasi, suap dan benturan kepentingan.
Untuk mencegah hal tersebut, menurut Desak Widiasih, ada 9 nilai integritas yang harus dipegang, yaitu jujur, tanggung jawab, mandiri, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.
Sementara itu Tim Ahli Saber Pungli Kota Denpasar, I Nyoman Budiana, sebagai salah satu narasumber sosialisasi mengatakan, pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pungli juga termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” tandasnya. Munculnya pungli, lanjutnya, akibat tidak ada kejelasan prosedur pelayanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi, kurangnya integritas pelayanan dan kurangnya pengawasan. (Z-5)
Usia ke-238 menjadi mata rantai penting perjalanan Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali yang terus tumbuh sebagai kota kreatif berbasis budaya.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved