Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENDUKUNG program Denpasar Bebas Korupsi dan untuk mencegah terjadinya korupsi, gratifikasi dan pungutan liar (pungli), Tim Saber Pungli Kota Denpasar yang dikoordinasi Inspektorat Kota Denpasar melaksanakan sosialiasi yang menyasar lingkungan sekolah, desa/kelurahan dan masyarakat lainnya, Senin (28/8).
Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Bali, Desak Nyoman Widiasih mengatakan, pencegahan terjadinya praktek korupsi memang harus terus digalakkan. Menurutnya, korupsi itu terjadi karena pola pikir yang salah, oleh karena itu semua harus tegas memperbaiki diri.
"Agar tidak terlibat korupsi, tanamkan perilaku cegah korupsi di dalam hati," tandasnya.
Baca juga : KPK Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka Pungli Rutan
Dia mengatakan, tujuan sosialisasi itu untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman bagaimana membasmi korupsi di lingkungan sekolah, desa/kelurahan yang antara lain dengan model transparasi anggaran yang teraplikasi dengan baik.
Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan pemerintahan. Praktik korupsi merugikan negara, merusak integritas institusi, merampas hak warga, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Oleh karena itu penting untuk melakukan sosialisasi anti korupsi dan tata cara pelaporan gratifikasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga mampu mengantisipasi dan menghindari terjadinya praktik korupsi sejak dini. Dengan demikian wujud kesadaran diri dalam membasmi korupsi sejak dini dapat ditumbuhkan pada masyarakat,” paparnya.
Baca juga : Pungli di Rutan, KPK Diminta Perkuat Pengawasan Internal
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan jenis perbuatan korupsi mulai dari perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, kerugian keuangan negara, pemerasan, gratifikasi, suap dan benturan kepentingan.
Untuk mencegah hal tersebut, menurut Desak Widiasih, ada 9 nilai integritas yang harus dipegang, yaitu jujur, tanggung jawab, mandiri, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.
Sementara itu Tim Ahli Saber Pungli Kota Denpasar, I Nyoman Budiana, sebagai salah satu narasumber sosialisasi mengatakan, pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pungli juga termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” tandasnya. Munculnya pungli, lanjutnya, akibat tidak ada kejelasan prosedur pelayanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi, kurangnya integritas pelayanan dan kurangnya pengawasan. (Z-5)
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan wisatawan dan masyarakat yang merayakan ibadah Natal di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Target ambisius ini dicanangkan setelah Denpasar berhasil menanggulangi dampak fluktuasi angka kemiskinan yang dipicu oleh pandemi Covid-19.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved