KPK Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam
29/2/2024 07:05
KPK Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka Pungli Rutan
Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan KPK akan menindaklanjuti pelanggaran dan tanpa tolerasni terkait pungli di rutan.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan prinsip zero tolerance kepada pegawai yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sendiri. 

“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (29/2).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya juga akan memberikan sanski tegas bagi pegawai yang tidak menjadi tersangka. Hukuman disiplin bisa diterapkan untuk mereka.

Baca juga : 93 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Pungli Rutan KPK karena Cukup Bukti

“Secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pungli di rutan yang dikelolanya. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya