Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ketua Mui Kota Tasikmalaya Pertanyakan Dasar SK Pemberhentian

Kristiadi
09/8/2023 21:04
Ketua Mui Kota Tasikmalaya Pertanyakan Dasar SK Pemberhentian
Pimpinan Ponpes Raudlatul Muta'allimin, Cilendek, KecamatanCibeureum, KH Ate Mushodiq didampingi Juru bicara keluarga, U Aziz Muslim(MI/Kristiadi)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya. tertanggal 8 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Jabar Prof Rachmat Syafei dan Sekretaris Umum Rafani Akhyar.

Pimpinan Pondok Pesantren Raudlatul Muta'allimin, Cilendek, Kecamatan Cibeureum, KH Ate Mushodiq mengatakan, pihaknya telah menerima salinan SK dari MUI Provinsi Jabar namun surat yang diterimanya tak langsung berbentuk fisik melainkan disebar melalui grup WhatsApp para ulama. Ia pun mempertanyakan dasar pemberhentian sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.

"Saya selaku Ketua MUI Kota Tasikmalaya dan masih ada sisa waktu hanya dua bulan, tetapi pada pemilihan ketua MUI dilakukan dengan cara demokrasi dan melaksanakan tata tertib sesuai AD/ART MUI. Karena, dalam pemilihan dipilih sebagai ketua umum MUI oleh seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam, adanya perwakilan MUI dari 10 kecamatan, ditambah akademisi di Kota Tasikmalaya," katanya, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Hadiri Syukuran Al-Zaytun, KH Ate Mushodiq Resmi diberhentikan dari Jabatan MUI Kota Tasikmalaya

Ia mengatakan, pemilihan yang dilakukannya secara terhormat tetapi pemberhentian yang dilakukan sekarang ini sangat tidak manusiawi dan tidak demokrasi. Karena, dalam AD/ART pemberhentian sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya jika meninggal, mengundurkan diri tetapi sekarang ini masih hidup dan tidak mengundurkan sejengkal pun.

"Kami diangkat sebagai ketua umum melalui SK dari MUI pusat, yang ditandatangani oleh KH Ma'ruf Amin yang mana sekarang menjadi Wakil Presiden RI dan dalam SK jabatannya akan berakhir pada bulan Oktober 2023. Akan tetapi, jabatannya itu diberhentikan melalui SK dari MUI Jabar dapat diperdebatkan, lantaran dasarnya tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) MUI," ujarnya.

Baca juga: Viral, Ini Pernyataan KH Ate Mushodiq yang Dianggap Melawan MUI dan Ulama

Menurutnya, masalah SK pemberhentian dari MUI Jabar merupakan urusan yang substantif tapi semestinya pemberhentian dikeluarkan oleh MUI pusat tetapi selama ini tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi, kegaduhan, atau prediksi. Namun, dirinya tidak menolak pemberhentian sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya tapi selama ini hanya ingin mencari ruang diskusi terkait ada keputusan yang menilai keputusan itu tak sesuai AD/ART.

"Kalau saya melanggar AD/ART saya akan menerimanya tetapi kalau tidak sesuai, saya menanggapinya dan saya tidak akan mundur sejengkal pun selama masih hidup. Karena tujuannya, lillahi ta'ala, beribadah kepada Allah dan pemberhentian juga harus ala kiai, sopan santun sesuai aturan ulama," paparnya.

Sementara itu, juru bicara keluarga besar KH Ate Mushodiq, U Aziz Muslim mengatakan, pihaknya hanya ingin memberikan tanggapan atas keputusan yang dikeluarkan MUI Provinsi Jabar karena masih ingin mencari ruang untuk berdialog terkait keputusan. Namun, kalau pun sudah final akan menindaklanjuti dan tindak lanjutnya tidak perlu dibicarakan karena saat ini hanya ingin tabayun.

"Kami menilai, SK yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Jabar terkait pemberhentian kakak kandungnya sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya sangat tidak etis menggunakan, istilah 'kiai Ate seperti diberhentikan pakai pentungan kayu dan kami juga mohon maaf, pesantren saya ada sebelum MUI ada, yaitu 1924. Sebelum Indonesia merdeka, bapa saya pejuang bersama KH Zainal Mustofa, tolong hargai dengan cara keulamaan, kekhidmatan, dan cara kiai," pungkasnya. (AD/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya