Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkapkan AJ, tersangka pelaku penganiayaan Zaharman, guru SMAN 7 Rejang Lebong, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan beberapa tahun lalu. Ia pernah mendekam di penjara selama 2,5 tahun.
"Tersangka AJ ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan di 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas IIA Curup," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Denyfita Mochtar di Bengkulu, Senin (7/8).
AJ yang sempat kabur akhirnya menyerahkan diri kepada polisi Sabtu (5/8) malam. Ia bersembunyi selama empat hari setelah menganiaya guru dari anaknya dengan menggunakan ketapel. Guru tersebut kini mengalami kebutaan di mata sebelah kanan.
Baca juga: Empat Polisi di Sumut Disekap dan Disiram Air Keras saat Hendak Tangkap Pelaku Pembunuhan
AJ dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
"Sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 356 ayat (2) KUHP juncto pasal 355 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," jelas Denyfita.
Baca juga: KPAI Pastikan Kawal Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Sampai Tuntas
Sementara itu, dalam pengakuannya, Aj menyatakan dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya, PDM, yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.
Sedangkan untuk pengaduan dari anak tersangka (PDM) atas tindak kekerasan yang dialaminya oleh korban (Zaharman), tambah dia, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya.
Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong itu bermula saat korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif. Korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah dan memanggil orang tuanya.
Selanjutnya orang tua murid, berinisial AJ, datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel. Setelah bertemu guru tersebut, ia langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan. Melihat korban berdarah, pelaku langsung melarikan diri. (Ant/Z-11)
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
PULUHAN ribu guru dan penjaga rumah ibadah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim (Kaltim) pada Rabu (25/6).
Lewat proyek Peta Virtual Wisata Kota Semarang, guru Ayu Kusumadiyastuti ubah pembelajaran teks deskriptif jadi teknologi petualangan.
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Dikbud juga akan menyalurkan siswa tersebut ke sekolah yang memiliki kuota jika peserta didik tidak mendapatkan sekolah.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Dengan konsumsi masyarakat Kabupaten Mukomuko, lanjut dia, yang hanya 20 ribu ton per tahun, maka terdapat surplus sekitar 20 ribu ton beras.
Harga kopi berupa biji dan bubuk di dua kabupaten yakni Rejang Lebong, dan Kepahiang, Provinsi Bengkulu, turun harga sejak sepekan terakhir.
SETELAH membuka sejumlah gerai di Bengkulu, Kraving kini bersiap memperluas jangkauan ke Jakarta dan BSD City pada 2026.
Pemerintah harus mengevaluasi kinerja PT. Pelindo yang terlambat melakukan pengerukan alur masuk dan gagal memelihara pelabuhan Pulau Baai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved