Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra memastikan pihaknya akan terus memantau dan mengawal sampai tuntas proses penegakan hukum kasus anak ketua DPRD Ambon yang menganiaya seorang remaja hingga tewas.
“KPAI akan terus memantau kasus ini. Kami juga berharap kepolisian membuka seterang-terangnya terkait kronologi dan memastikan penegakan hukumnya sampai pemutusan pengadilan," ujar Jasra kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).
Ia mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku dapat dapat dikenai pasal di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, pelaku bisa dikenai hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca juga: Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara
"Kalau pelaku dewasa itu bisa diterapkan hukum maksimal sesuai UU Perlindungan Anak. Apalagi korban anak sampai meninggal. Ini kekerasan yang menyebabkan kematian, ancamannya bisa di atas lima tahun penjara. Ini bisa di angka 15 tahun,” tuturnya.
Jasra juga meminta publik atau warganet di media sosial terus ikut memantau kasus tersebut. Hal itu perlu dilakukan supaya tidak ada celah dari pelaku maupun keluarga pelaku untuk melakukan hal-hal di luar proses pengadilan.
Baca juga: KPAI Apresiasi Kapolri Bentuk Direktorat PPA untuk Perkuat Penegakan Hukum
“Ini yang sangat kita tidak inginkan ya, terutama dalam menegakan hukum terkait anak yang menjadi korban. Kita tahu pelaku ini anak tokoh, anak pejabat, saya kira harus ada efek jera dan edukasi juga. Kita minta netizen untuk terus memantau juga kasus ini agar penegakan hukum bisa tegak setegak-tegaknya, selurus-lurusnya. Pelaku kekerasan siapa pun itu tidak dibenarkan,” tandasnya. (Z-11)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved