Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ruas Jalan Kawasan Ekonomi Khusus Golo Mori Tunggak Pajak Rp 9,2 Miliar

Marianus Marselus
29/7/2023 16:29
Ruas Jalan Kawasan Ekonomi Khusus Golo Mori Tunggak Pajak Rp 9,2 Miliar
Presiden Joko Widodo saat meresmikan infrastruktur Jalan Labuan Bajo-Golo Mori di Labuan Bajo(MI/Marianus Marselus)

PROYEK pembangunan ruas jalan kawasan ekonomi khusus (KEK) sepanjang 25 Kilometer dari Labuan Bajo menuju Golo Mori diketahui menunggak pajak hingga Rp 9,2 Miliar. 

Pembangunan ruas jalan KEK Labuan Bajo menuju Golo Mori ini merupakan  bagian dari program pengembangan destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) telah selesai dikerjakan dan telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Maret 2023 diketahui masih menunggak pajak galian C. Proyek jalan dengan panjang 25 kilometer dan lebar 27 meter itu dikerjakan PT Wijaya Karya (WIKA) dengan  menelan anggaran Rp 481 Miliar.

"Tunggakan (pajak galian C) tahun 2022 sampai awal 2023," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, Sabtu 29 Juli 2023.

Baca juga : Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Dorong Penaikan Pajak Hiburan

Maria menjelaskan penetapan nilai pajak galian C Rp 9,2 Miliar kepada PT Wika dihitung berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek jalan Labuan Bajo-Golomori.  Awalnya, nilai pajak galian C sesuai RAB PT Wika sebesar Rp 18 Miliar. Setelah permintaan adendum hingga delapan kali oleh PT Wika, nilai pajak berkurang menjadi Rp9,2 Miliar lebih. Sudah dipangkas setengahnya, PT Wika malah tak kunjung membayar pajaknya.

"Perhitungannya sampai dengan angka Rp9,2 Miliar itu dari RAB. Dari RAB itu awalnya kita dapatnya Rp18 Miliar. RAB proyek galian C. Kita dapatkan senilai Rp18 Miliar, tapi setelah itu mereka menyampaikan ada adendum.  Sampai adendum delapan (pajak) penggunaan galian C hanya mencapai Rp9,2 Miliar," jelas dia. 

Lebih lanjut dikatakan, PT Wika meminta adendum hingga nilai pajak galian C terpangkas setengahnya dengan alasan ada material galian C yang didatangkan dari luar wilayah Manggarai Barat. 

Baca juga : 2024, Presiden Jokowi Ingin Perbanyak Produk Bernilai Tambah Tinggi

"Karena penjelasannya ada material galian golongan C yang didatangkan dari luar Manggarai Barat sehingga itu tidak bisa kita tetapkan pajaknya," kata dia. 

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah memasang plang pemberitahuan tunggakan galian pajak tersebut di Kantor PT Wika di jalan Pantai Pede, Labuan Bajo. Pihaknya menggandeng Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemasangan plang tersebut.

Sebelumnya, Bapenda Manggarai Barat telah menyampaikan surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada PT Wika pada 18 April 2023. Sesuai ketentuan, jika dalam 21 hari sejak pemasangan plang itu tidak dibayarkan tunggakan pajaknya, Pemkab Manggarai Barat akan melakukan penutupan sementara usaha PT Wika sebelum dilakukan penyegelan.

Terpisah, Manajer Projek PT Wika Teguh Agung Lukmawan mengatakan sebagai perusahaan yang taat hukum, PT Wika tentunya akan memenuhi regulasi pemerintah. Terkait tunggakan pajak galian C ini, PT Wika disebutnya sedang berkomumikasi dengan Bapenda Manggarai Barat. Namun PT Wika belum bisa memastikan kapan tunggakan pajak tersebut akan dibayar. 

"Saat ini sedang dibicarakan dan klarifikasi dengan Badan Pendapatan Daerah terkait dengan nilai pajak yang akan dibayarkan, karena sebagian dari nilai tersebut berdasarkan perjanjian seharusnya menjadi tanggung jawab pemasok dan juga ada material yang didatangkan dari luar Labuan Bajo, baik material galian C dan material pabrikasi (beton pracetak)," jelas Teguh. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya